Negara Penuhi Hak 454 Korban Pelanggaran HAM Berat Tahun 1965 di Sulteng

photo author
- Jumat, 15 Desember 2023 | 12:17 WIB
Gubernur Rusdy Mastura (tengah) foto bersama dengan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat tahun 1965-1966 yang menerima santunan dari negara. (Foto: Ist).
Gubernur Rusdy Mastura (tengah) foto bersama dengan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat tahun 1965-1966 yang menerima santunan dari negara. (Foto: Ist).

METRO SULTENG - Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Kemenko Polhukam) melalui Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) RI, bersama Gubernur Sulawesi Tengah H Rusdy Mastura, menyalurkan pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat tahun 1965-1966 di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), pada Kamis 14 Desember 2023.

Bertempat di Gedung Pogombo kompleks kantor  Gubernur Sulteng di Jalan Ahmad Yani, Kota Palu, Tim PPHAM RI menyalurkan hak korban pelanggaran HAM berat tahun 1965-1966 yang disaksikan Gubernur Rusdy Mastura. 

Baca Juga: Gubernur Sulteng Sampaikan Pemenuhan Hak Korban HAM 1965 di Daerahnya kepada Menko Polhukam

Gubernur Rusdy Mastura menyampaikan rasa simPATI dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban. Pemerintah kata dia, akan berupaya memulihkan hak para korban secara adil dan bijaksana, serta mencegah pelanggaran HAM berat di masa depan.

"Pemerintah, tanpa mengabaikan mekanisme yudisial yang berlaku, bertekad menjalankan komitmen dan tanggung jawab melalui upaya alternatif dengan meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di Indonesia. Tujuannya adalah mewujudkan penghargaan atas nilai hak asasi manusia sebagai upaya rekonsiliasi untuk menjaga persatuan nasional," tutur Gubernur Rusdy Mastura.

Gubernur menjelaskan, hal ini tertuang dalam Pasal 1 (satu) Angka 1 (satu) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Banggai Laut Raih Predikat Pelayanan Publik Terbaik Nomor Satu di Sulawesi Tengah dan Urutan 19 dari 415 Kabupaten se Indonesia

"Hak asasi manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan. Hak ini merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah," tegas Gubernur Sulteng tersebut. 

Sementara itu, Tim PPHAM RI Makarim Wibisono menyampaikan bahwa upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu didasarkan pada data rekomendasi yang ditetapkan oleh Komnas HAM hingga tahun 2020.

Pemerintah, ujar Makarim, telah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran HAM berat tidak terjadi lagi di Indonesia di masa mendatang. Langkah ini termasuk pemulihan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana.

Presiden, sebut Makarim, telah mengeluarkan dua instrumen untuk melaksanakannya. Pertama, adalah Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tanggal 15 Maret mengenai pelaksanaan rekomendasi PPH yang bertugas mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terimigrasi.

Kedua, Keppres Nomor 4 Tahun 2003 mengenai pembentukan tim pemantau pelaksanaan rekomendasi penelitian pelanggaran HAM. 

"Dua regulasi ini yang menjadi pijakannya," tandas Makarim. 

Baca Juga: Gubernur Sulteng: Korupsi adalah Kejahatan Luar Biasa yang Merugikan Negara

Pada kesempatan itu, Gubernur Rusdy Mastura bersama Tim PPHAM RI dan sejumlah perwakilan kementerian, menyerahkan secara simbolis program pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM masa lalu, peristiwa 1965-1966 di Provinsi Sulawesi Tengah, yang berjumlah 454 orang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X