Informasi lainnya yang dihimpun media ini, lokasi pembangunan jetty PT. ARK sudah bergeser. Diduga tidak sesuai dengan titik kordinat izin Tersus yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
Selain itu, mereka (PT. ARK) juga diduga melakukan manipulasi data tanah untuk Tersus.
"Disampaikan pada berita acara GAKUM bahwa tanah mereka seluas 4 hektar. Padahal kenyataannya tanah mereka hanya seluas 4×10=40 M². Itupun tanah yang mereka miliki posisinya di pinggir jalan (kode merah). Ada petanya (foto udara). Mereka sampaikan pada usulan izin Tersus, seolah-olah tanah mereka di pinggir pantai (kotak hitam)," ujar sumber media ini yang meminta identitasnya dirahasiakan. ***