Diduga Diancam Eks Napiter, Kuasa Hukum Senator ART Desak Respons Polisi

photo author
- Rabu, 6 Desember 2023 | 15:08 WIB
Amerullah, SH, kuasa hukum anggota DPD RI, Abdul Rachman Thaha (ART).
Amerullah, SH, kuasa hukum anggota DPD RI, Abdul Rachman Thaha (ART).

METRO SULTENG - Abdul Rachman Thaha (ART), anggota DPD RI dapil Sulawesi Tengah, diduga mengalami tindak premanisme dan pengancaman saat menghadiri sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Palu pada Selasa siang (5/12/2023).

Salah seorang yang mengaku eks napiter (narapidana terorisme) bernama Iswadi, siang itu memantau ART sebelum sidang dan bersitegang dengan ajudan ART. Ketegangan diawali saat Iswadi memotret ART secara diam-diam menggunakan kamera ponselnya yang berujung pada pengancaman.

Baca Juga: Jalan Sehat Berhadiah Umrah, Wujud Cinta ART dan HIDAYAT LAMAKARATE kepada Masyarakat Sulteng

Amerullah SH, kuasa hukum ART, membenarkan kejadian yang dialami kliennya.

"Benar, klien saya diancam. Yang mengancam salah seorang pria bernama Iswadi alias Is. Pelaku pengancaman mengaku mantan napiter Poso. Ini sangat berbahaya dan kami tidak terima," kata Amerullah, SH, dalam rilisnya yang diterima redaksi pada Rabu sore (6/12/2023).

Amerullah berada di PN Palu saat kejadian. Siang itu ia mendampingi ART menghadiri sidang perdata gugatan Rp35 miliar di PN Palu. Agendanya mediasi.

Dalam perkara ini, ART merupakan pihak penggugat. Sedangkan tergugatnya beberapa pihak antara lain Yenny Yus Rantung (tergugat I), Rifaldi Pattalau (tergugat II), PT Manunggal Honda Balindo (turut tergugat I), serta BCA Finance (turut tergugat II).

Kata Amerullah, saat itu pria bernama Iswadi sempat meneriaki ART. Ia menuduh ART telah mengancam Rifaldi Pattalau dan Yenny Yus Rantung.

"Saya dekati Iswadi, saya tanya ada apa ini? Kenapa teriak-teriak. Iswadi bilang kepada saya, bahwa ART ancam-ancam Rifaldi dan Yenny," cerita Amerullah.

Baca Juga: Terlibat Kasus Korupsi, Senator ART: Save Our BPK RI

Sebagai kuasa hukum ART, Amerullah menegaskan apa yang disampaikan Iswadi bahwa kliennya telah melakukan ancaman kepada Rifaldi Pattalau (tergugat II) dan Yenny Yus Rantung (tergugat I) tidaklah benar. Itu hanya alasan pembenaran.

"Karena saat itu juga, saya datangi dan klarifikasi ke Rifaldi Pattalau yang kebetulan hadir di PN Palu. Saya tanya ke Rifaldi "kapan kau diancam ART?" Rifaldi tidak menjawab pertanyaan saya. Rifaldi hanya diam," jelas Amerullah.

Olehnya itu, Amerullah mendesak pihak kepolisian untuk memberi atensi terhadap apa yang dialami kliennya. Tindak premanisme dan pengancaman yang diterima kliennya telah dilakukan secara terbuka.

"Ini bentuk premanisme sipil. Klien kami adalah seorang pejabat negara. Patut dilindungi keselamatan dirinya dan keluarganya. Apalagi ini pelakunya seorang mantan napiter. Tindak pidana terorisme adalah bahaya laten dan dapat mengancam negara," ungkapnya.

Secara tegas, Amerullah meminta agar saudara Rifaldi Pattalau dan Yenny Yus Rantung, segera diperiksa pihak kepolisian. Apa motivasi keduanya, sehingga mengajak Iswadi ke PN Palu dan mengancam ART.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X