Diduga Jual Barang Bukti Ribuan Kubik Batu Pecah, Oknum Kades Batusuya dan Batusuya Go'o Akan Dipolisikan

photo author
- Sabtu, 25 November 2023 | 12:42 WIB
Ribuan material batu pecah yang diduga dijual oleh oknum dua kades di desa batusuya kecamatan sindue tombusabora kabupaten Donggala
Ribuan material batu pecah yang diduga dijual oleh oknum dua kades di desa batusuya kecamatan sindue tombusabora kabupaten Donggala

Sehingga, kasus pertambangan ilegal di Desa Batusuya, Kecamatan Sindue Tombusabora Kabupaten Donggala dengan dua tersangka, yakni Direktur PT MAP, Abbas Adnan dan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Syamsu Alam (almarhum) dilanjutkan.

Hakim tunggal AFS Dewantoro dalam putusannya memerintahkan kepada termohon I (Polda Sulawesi Tengah) dan termohon II (Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah), untuk segera merampungkan berkas perkara tindak pidana aquo untuk ditingkatkan ke proses penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri Palu guna tercapainya kepastian hukum.

Baca Juga: Inilah Oris Sepia Permen Kapas Enam Puluh Lima Tanggal Penyelam, Yang Baru Dirilis

Alasan penyidik Polda menerbitkan SP3 kasus dugaan tindak pidana penambangan illegal (illegal mining) oleh PT. MAP tersebut adalah karena kewajiban hukum yang harus dilakukan oleh penyidik.(Tim/Onco/Metrosulteng). 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X