Sehingga, kasus pertambangan ilegal di Desa Batusuya, Kecamatan Sindue Tombusabora Kabupaten Donggala dengan dua tersangka, yakni Direktur PT MAP, Abbas Adnan dan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Syamsu Alam (almarhum) dilanjutkan.
Hakim tunggal AFS Dewantoro dalam putusannya memerintahkan kepada termohon I (Polda Sulawesi Tengah) dan termohon II (Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah), untuk segera merampungkan berkas perkara tindak pidana aquo untuk ditingkatkan ke proses penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri Palu guna tercapainya kepastian hukum.
Baca Juga: Inilah Oris Sepia Permen Kapas Enam Puluh Lima Tanggal Penyelam, Yang Baru Dirilis
Alasan penyidik Polda menerbitkan SP3 kasus dugaan tindak pidana penambangan illegal (illegal mining) oleh PT. MAP tersebut adalah karena kewajiban hukum yang harus dilakukan oleh penyidik.(Tim/Onco/Metrosulteng).