Diduga Jual Barang Bukti Ribuan Kubik Batu Pecah, Oknum Kades Batusuya dan Batusuya Go'o Akan Dipolisikan

photo author
- Sabtu, 25 November 2023 | 12:42 WIB
Ribuan material batu pecah yang diduga dijual oleh oknum dua kades di desa batusuya kecamatan sindue tombusabora kabupaten Donggala
Ribuan material batu pecah yang diduga dijual oleh oknum dua kades di desa batusuya kecamatan sindue tombusabora kabupaten Donggala

METRO SULTENG- Oknum Kepala Desa Batusuya dan Batusuya Go'o, akan dipolisikan terkait dugaan penjualan barang bukti hasil sitaan pengadilan yang berada di wilayah Batusuya, Kecamatan Sindue Tombusabora Kabupaten Donggala, Sulteng.

Kedua oknum Kades tersebut diduga melakukan penjualan batu pecah hasil sitaan pengadilan pasca konflik antara perusahan milik Abaas Adnan PT. Mutiara Alam Perkasa (MAP) dengan masyarakat dua desa diwilayah itu.

Baca Juga: Pengguna Jaringan Telkomsel di Morowali Utara Mengeluh

Dari informasi yang dihimpun media ini, kedua oknum kades diduga menjual barang bukti yang berada di Desa Batusuya tanpa sosialisasi kepada masyarakat dua desa, kepada salah satu perusahan yang saat ini mengerjakan proyek di wilayah Desa Talaga Kecamatan Dampelas.

Material batu pecah itu sempat di policeline oleh penyidik Polda Sulteng untuk kepentingan penyidikan. Namun, setelah proses pengadilan, pihak perusahaan mengizinkan masyarakat untuk mengambil material tersebut untuk keperluan di desa, tetapi tidak untuk dijual.

Baca Juga: Makan Kentang Setiap Hari Selama Seminggu, ini Yang Akan Terjadi Pada Tubuh Anda

Sementara itu pihak perusahan PT. MAP akan melaporkan kedua oknum kades dalam kasus dugaan pencurian di Polda Sulteng.

"Kami akan segera melaporkan kasus ini ke polisi, karena tidak ada koordinasi dalam penjualan batu pecah di lokasi milik saya" tegas Abbas Adnan selaku Direktur PT. MAP melalui kuasanya.

Baca Juga: Menuju BRILIANPRENEUR 2023, BRI dan Kemendag Kolabs Latih UMKM Semarang Tembus Pasar Ekspor

Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng menetapkan tersangka kepada Direktur PT MAP Abbas Adnan dan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Syamsu Alam (almarhum) pada tanggal 20 Juni 2014, dengan nomor laporan polisi: A/336/VI/2014/Ditreskrimsus.

Penyidikan kasus PT MAP yang dilakukan sejak 2014 itu sempat dihentikan dan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 30 Maret 2015 dengan alasan tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Baca Juga: Microsoft Rekrut Pembuat ChatGPT dan Eks CEO OpenAI Sam Altman

Penerbitan SP3 ini kemudian digugat praperadilan oleh masyarakat Batusuya yang dikuasakan kepada LSM Hajar Indonesia di Pengadilan Negeri Palu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu, AFS. Dewantoro pun menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon (warga Batusuya) terkait terbitnya SP3 kasus pertambangan ilegal (ilegal minning) PT MAP oleh Ditreskrimsus Polda Sulteng.

Baca Juga: Penasaran Ramalan Zodiak Taurus dan Aries hari ini 25 November 2023 tentang Kesehatan, kehidupan cinta, karier, dan bisnis

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X