Nelayan Jadi Pengedar Narkoba di Tolitoli Ditangkap

photo author
- Jumat, 17 November 2023 | 16:00 WIB
SP yang di jadikan tersangka oleh penyidik polres, lantaran kedapatan memiliki paket narkoba jenis sabu
SP yang di jadikan tersangka oleh penyidik polres, lantaran kedapatan memiliki paket narkoba jenis sabu

METRO SULTENG-Tim Opsnal Polres Tolitoli untuk kesekian kalinya melakukan penangkapan pelaku pengedar narkoba jenis sabu. Kali ini seorang nelayan inisial SP ( 41) asal Desa Ogomoligi, Kecamatan Galang, Tolitoli yang bermata pencaharian sebagai nelayan, ditangkap pada 14 November 2023 lantaran yang bersangkutan  diduga mengedarkan barang haram narkotika jenis Sabu,                           

Kasi Humas Polres Tolitoli, Ipda Budi Atmojo kepada media ini Jumat 17 November 2023 membenarkan perihal penangkapan tersebut.

Dikatakan SP diduga menguasai babuk jenis sabu berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima oleh petugas, sehingga petugas melakukan penyelidikan kasus tersebut dengan mendatangi langsung rumah pelaku, penyelidikan itu juga di saksikan oleh ketua RT Desa setempat.

Baca Juga: Papua New Guinea Belajar Hilirisasi Nikel di PT IMIP Juga Melihat Kampus Negeri Politeknik Industry Logam Morowali

Setelah itu petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian yang di pakai pelaku namun tak ditemukan barang haram itu, kemudian petugas kembali menggeledah satu tempat yang mencurigakan pada bagian lantai teras rumah.

Dari penggeledahan itu ditemukan 2 buah paket diduga berisi sabu, kemudian tak berapa lama petugas kembali menuju arah belakang rumah dan menemukan paket sabu yang di sembunyikan dalam bungkusan rokok bersama alat hisap ( bong) di atas meja.

Baca Juga: Kunker ke Lapas Ampana, Kakanwil Kemenkumham Sulteng Pesan Tingkatkan Kualitas Layanan

Alhasil pelaku SP mengaku jika barang tersebut miliknya yang ia peroleh dari seseorang. Kini pelaku SP di tahan di Polres Tolitoli untuk beberapa hari kedepan guna kepentingan penyidikan lanjut,

Kasi Humas Polres Tolitoli ITPU Budi Atmojo menambahkan, alasan pelaku SP kepada penyidik polres saat dilakukan pemeriksaan adalah di latar belakangi faktor ekonomi, sehingga melakukan perbuatan tersebut.

Sementara itu itu pasal yang di sangkakan terhadap tersangka SP adalah pasal 112 ayat ( 1)UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4tahun penjara.   

Baca Juga: Masyarakat dan Media Diminta Awasi Netralitas Polri di Pemilu 2024                              
Kasi Humas Polres Tolitoli ITPU Budi Atmojo menjelaskan, jika asus Narkoba saat ini sudah sangat memprihatikan dan sangat berdampak  khususnya para generasi muda, sehingga kepolisian perlu turun ke lapangan guna melakukan edukasi tentang bahaya penggunaan narkotika jenis sabu.

"Saat ini jajaran polres sering mendatangi tempat layanan umum seperti sekolah dan pusat keramaian melakukan sosialisasi kepada warga dan anak sekolah tentang bahaya narkoba dan berharap agar menghindari barang haram tersebut,"jelasnya.***Acho

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X