METRO SULTENG-Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram membeli produk Israel menyusul agresi militer Israel di jalur Gaza yang telah berlangsung dua pekan terakhir ini.
MUI juga merekomendasikan tiga poin. Pertama, umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
Baca Juga: Fatwa MUI Haramkan Beli Produk Israel, Berikut Isi Fatwanya
Kedua, MUI menghimbau agar pemerintah dapat mengambil langkah yang tegas dalam membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
Baca Juga: Biaya Haji 2024 Telah Disepakati Bersama Kemenag dan DPR RI, Berikut Besarannya
Ketiga, MUI menghimbau agar umat Islam semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel dan mendukung secara langsung maupun tidak langsung terhadap penjajahan serta zionisme.***