METRO SULTENG-Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa haram membeli produk Israel menyusul agresi Israel di jalur Gaza yang telah berlangsung dua pekan terakhir ini.
Fatma bernomor 83 Tahun 2023 mengenai Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina ditetapkan MUI pada 8 November 2023 di Jakarta.
Fatwa MUI tersebut berisikan dukungan terhadap perjuangan Palestina terhadap penjajahan Israel merupakan suatu perkara yang wajib.
Baca Juga: Sebanyak 7 Kepala Desa di Tojo Una Una Kompak Mengundurkan Diri, Berikut Penjelasan Kadis PMD
Dalam fatwa tersebut terdapat empat poin. Di antaranya sebagai berikut:
1. Setiap musim wajib melakukan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina.
2. Dukungan tersebut bisa berupa zakat, infaq, dan sedekah untuk Palestina.
3. Dana zakat boleh didistribusikan untuk kebutuhan yang mendesak seperti di Palestina.
4. Mendukung penjajahan dan agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Baca Juga: Bingung Makan Siang di Hari Libur? Ke Swiss-Belinn Luwuk aja, Ada Promo hingga Akhir Tahun
Dilansir dari akun Instagram @muipusat, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh menerangkan bahwa kewajiban untuk melakukan dukungan perjuangan Palestina bisa dilakukan sesuai kompetensi dan kesanggupan masing-masing.
“Kalau yang memiliki kelebihan harta, kita bisa menasarufkan sebagian rezeki kita,” tegasnya.***