METRO SULTENG-DPRD Kabupaten Tojo Una Una, Sulteng, melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah, terkait ketentuan penerapan sanksi bagi siswa/siswi yang melanggar peraturan sekolah serta hal-hal lain yang dianggap prinsip, yang digelar diruang aspirasi, Senin (30/10/2023).
RDP ini, dipimpin langsung Ketua Komisi I, Wakil Ketua I DPRD, anggota komisi I. Turut hadir mewakili Bupati Asisten I, OPD terkait serta Kepala-kepala sekolah SMA di Touna.
Baca Juga: Pemdes Tinompo di Morut Terapkan Retribusi Galian C, Perdesnya Belum Dievaluasi Pemda
Dihasil akhir RDP, Ketua Komisi I Jafar M Amin mengatakan, terhadap tata tertib yang ada di semua sekolah, sebelum penerapan tata tertip akan dilakukan pembinaan terhadap anak sekolah.
Contoh seperti anak murid sekolah lambat tetap harus dimasukan ke sekolah setelah dilakukan pembinaan
Karena aturan di Permendikbud, agar supaya anak sekolah punya hak untuk belajar.. Persoalnya cuma datang lambat saja. Maka oleh karna itu dia mendapatkan hak untuk belajar, dari pada anak yang lambat ke sekolah terus disuruh pulang belum tentu pulang ke rumah.
Baca Juga: SMPN 8 Makassar di Kacamatan Manggala Terbakar Malam Ini, Tim Pemadam Dikerahkan Jinakan Api
Oleh karna itu, kata Jafar, untuk hak pembelajaran tetap dilakukan,nanti disaat-saat tertentu baru kemudian akan dipanggil untuk diberikan teguran, agar dia tidak melakukan lagi.
Terkecuali sudah tiga kali teguran baru diberikan saksi dan poin yang bagaimana dicantumkan.
Hal itu ditanggapi oleh pemerintah daerah dalam hal inj bupati yang di wakili Asisten I Alfian Matajeng. menambahkan, dikembalikan ke pihak sekolah terkait kebijakan.
Baca Juga: Tiga Sektor Unggulan di Touna Ini Akan Diperjuangkan Salim Makaruru Jika Duduk di DPRD Sulteng
"Kami minta pihak sekolah agar menijau kembali hasil keputusan dan dikomonikasihkan pihak sekolah serta tata tertib akan dievaluasi bersama-sama komite sekolah.***