METRO SULTENG- Pemerintah Desa Tinompo, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara, menetapkan sebuah Rancangan Peraturan Desa (RANPERDES) tentang retribusi galian C sejak tahun 2019.
Rancangan Perdes tersebut telah diaplikasikan kepada para penambang galian C, bahkan jauh sebelumnya yaitu sejak tahun 2017 retribusi galian C telah di berlakukan.
Baca Juga: Lanjutkan Pengalaman Berdayakan Indonesia, Indosat Bukukan Pendapatan Rp37,4 Triliun Sepanjang 2023
Padahal, pemberlakukan Ranperdes itu belum melalui tahapan koreksi atau evaluasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Desa Tinompo saat ditemui Metrosulteng diruangannya.
Baca Juga: SMPN 8 Makassar di Kacamatan Manggala Terbakar Malam Ini, Tim Pemadam Dikerahkan Jinakan Api
"2019 kita buat dan kemarin kita sudah bawah ke Kabupaten namun sampai sekaran belum disahkan,"ungkap Sekdes Tinompo kepada Metrosulteng, Senin (30/10/23).
Adapun pengelola pungutan tersebut, Pemdes Tinompo serahkan ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan total yang telah terkumpul mencapai milyaran rupiah sejak tahun 2017 hingga sekarang.
"Sejak kita serahkan itu hingga sekaran omzetnya sudah lebih 1 Milyar,"ujarnya lagi.
Baca Juga: Tiga Sektor Unggulan di Touna Ini Akan Diperjuangkan Salim Makaruru Jika Duduk di DPRD Sulteng
Sekdes Tinompo sempat membantah pungutan itu disebut retribusi desa. Menurut dia ,bukan restribusi tapi bentuk kompensasi adanya dampak-dampak kegiatan penambangan yang dirasakan masyarakat.
Keterangan Sekretaris Desa Tinompo itu sangat bertolak belakang dengan isi Ranperdes yang di lihat oleh Metrosulteng. Dalam Ranperdes yang belum disahkan oleh Pemkab Morowali Utara itu jelas tertulis retribusi.
Baca Juga: Prediksi Skor, Susunan Pemain Al-Ahli vs Abha Piala Raja Champions Bertanding 31 Oktober 2023
Nilai besaran retribusi galian C tergantung dari kendaraan roda empat yang mengangkut,dimulai dari Rp 7500 hingga Rp 15.000 peretase.***