Bantah Pengakuan Oknum Polwan, ART: Saya Justru yang Dianiaya, Bahkan Rencana Dihabisi

photo author
- Sabtu, 21 Oktober 2023 | 09:29 WIB
Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha (kiri) saat menyerahkan barang bukti pisau milik YR kepada pihak kepolisian Morowali Utara, Sulawesi Tengah. (Foto: Ist).
Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha (kiri) saat menyerahkan barang bukti pisau milik YR kepada pihak kepolisian Morowali Utara, Sulawesi Tengah. (Foto: Ist).

Bahkan, pihaknya kata Irfan meminta polisi menggali apa motif sebenarnya dari serangkaian yang dilakukan oleh oknum YR tersebut dengan membawa pisau. Apa masih ada dengan rangkaian skenario lama.

"Atau memang YR ini sendiri sudah punya niat untuk menghabisi ART malam itu," ucap Irfan.

Pria berkacamata minus ini menambahkan, terlalu dini bila YR mengatakan bahwa ART menganiaya dirinya. Apakah oknum Polwan YR punya saksi yang melihat dirinya dianiaya ART.

Baca Juga: Personil Polsek Bungku Tengah Lakukan Penanaman 50 Pohon di Komplek Asrama

"Kalau klien kami memiliki saksi. Jadi ini jatuh-jatuhnya fitnah lagi. Dan hal yang paling dikhawatirkan, isu ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu. Kita tahu bersama bahwa saat ini tahun politik," warning Irfan.

Bahkan, ada hal yang lebih mencengangkan lagi. Irfan mengaku bahwa sehari setelah kejadian, YR justru meminta ditransferkan sejumlah uang dari kliennya. Ini ada apa.

"Tapi kami menilai, baik sekali klien kami ini. Padahal sudah mau dihabisi dirinya, tapi secara kemanusiaan beliau masih transferkan uang. Bahkan setelah ditransferkan jawaban YR kenapa cuma segitu kirimnya," beber Irfan.

Di bagian lain, ART akan menggugat perdata YR. Karena ada barang milik ART yang dikuasai oleh YR.

Berupa dua unit mobil yaitu Honda CRV dan Toyota Rush. Juga ada dua unit motor merek Yamaha.

"Semua sumber dana pembelian dari klien kami. Ada bukti rekening koran pembayarannya. Itu akan kami gugat," demikian Irfan Bungaadjim. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X