Perkara Kasus Korupsi APBD dan Kasus KDRT Diungkap Penyidik Polres Tolitoli

photo author
- Minggu, 8 Oktober 2023 | 15:42 WIB
Kasi Humas Polres Tolitoli AKP.Ansari Tola
Kasi Humas Polres Tolitoli AKP.Ansari Tola

METRO SULTENG-Polres Tolitoli menggelar ekspos dua kasus perkara yang kini sedang di tangani oleh penyidik. Dua kasus yang kini penanganannya sedang berjalan yaitu dugaan tindak pidana korupsi penyalah gunaan anggaran APBD Tahun 2022 yang di lakukan oleh Erik salah satu bendahara di Satpol PP Tolitoli.

Sementara itu penanganan kasus yang di tangani penyidik satunya lagi adalah kasus KDRT
 
Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto SH melalui Kasi Humas Polres AKP Ansari Tola kepada sejumlah wartawan di aula gedung polres mengatakan dari kedua kasus tersebut, untuk perkara KDRT sudah masuk tahap  penyidikan, bahkan telah menetapkan satu tersangkanya.

Baca Juga: Bupati Delis Buka Musda Masyarakat Toraja Kabupaten Morowali Utara, Jan Pieter Terpilih Jadi Ketua

Sementara untuk penanganan kasus dugaan korupsi hingga saat ini berkas administrasi keperluan penyidikan  masih terus di lengkapi penyidik.
 
Kasi Humas Polres Tolitoli AKP Ansari Tola mengatakan kasus KDRT kejadiannya berawal di bulan September 2023.

Kala itu Pelaku KDRT bernama Bambang (27) adalah suami dari korban kekerasan KDRT bernama Indah Lestari.

Baca Juga: Sudah Lama Didambakan Warga Desa Bunta, Kepala BPBD Morut Tinjau Sungai Lampi yang Direklamasi PT GNI

Saat itu pelaku sempat berpamitan kepada korban dengan maksud ke Kabupaten Morowali mencari pekerjaan.

Ditengah perjalanan tepatnya di daerah Kasimbar pelaku berubah pikiran dan mengurungkan niat untuk ke Morowali  dan kembali ke rumah tepatnya di Desa Dadakitan, Kecamatan Baolan Tolitoli.

Setibanya dirumah, korban sempat kaget dan bertanya kepada suaminya. "Saya kira kau sudah dari Morowali," ucap korban Indah Lestari.

Mendengar hal itu pelaku sempat tersinggung dan menjawab. "Kenapa kau kayak tak senang kalau saya pulang," jawab pelaku.

Baca Juga: Garmin Merilis Pembaruan Beta v14.68 ke Jam Tangan yang Memenuhi Syarat, Intip Detailnya

Singkatnya terjadi pertengkaran hebat di dalam rumah antar keduanya. Pelaku yang emosi kala itu dan memegang kunci motor langsung menusuk bagian atas mata sang istri sebanyak tiga kali, sehingga korban minta tolong kepada tetangganya.

Tak hanya menusuk bagian atas mata korban, pelaku juga menusuk leher korban dengan pisau karter setelah itu pelaku melarikan diri.
 
Dari kejadian itu korban melaporkan kejadian yang telah menimpanya ke kantor polisi. Mengetahui hal tersebut pelaku hendak kabur ke Gorontalo, namun niat pelaku terhenti, karena  polisi berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Buol.

Kni pelaku menjalani tahanan di Mapolres Tolitoli untuk pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Satreskrim.

Baca Juga: Konflik Israel-Hamas, 250 Orang Tewas Termasuk Anak Anak
 
Pelaku KDRT tersebut dijerat pasal 44 ayat 1 UU No 23Tahun 2024 dengan ancaman 5 Tahun penjara.
 
Sementara untuk penanganan Dugaan korupsi anggaraan APBD  di Saat pol PP Tahun anggaran 2022 senilai Rp 9 Miliyar lebih untuk di tranfer ke tiga item kegiatan, diduga dananya  sebagian di mainkan oleh bendahara Sat pol PP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X