“Benar DPO kasus Tipikor APBD Bangkep telah kita tangkap di Luwuk. Sekarang sementara diperiksa di ruang penyidik,” kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono.
Ia menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus mengusut kasus ini secara tuntas. Kasus ini melibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp29 miliar akibat tindakan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangkep tahun 2019. ***