Ahli Waris Marwah Pasang Papan Bicara Hasil Putusan Pengadilan Tinggi Agama Ujung Pandang di 23 Objek Tanah

photo author
- Senin, 2 Oktober 2023 | 19:51 WIB
Pemasangan papan bicara Ahli Waris Ibu Marwah Binti H. Sholtan
Pemasangan papan bicara Ahli Waris Ibu Marwah Binti H. Sholtan

METRO SULTENG-Setelah sekalian lama bergulir di Pengadilan Tinggi Agama Ujung Pandang Sulawesi Selatan (Sul-sel) akhirnya membuahkan hasil. Ahli Waris ibu Marwah Binti H. Solthan kini pasang papan bicara disejumlah objek tanah dan bangunan rumah yang dikuasai oleh Dr. H. Azikin Solthan, M.Si saat ini.

Dampingi kuasa hukumnya Yusuf Gunco, SH., MH, Marwah selaku Penggugat melawan H. Azikin Sholtan selaku tergugat yang tak lain merupakan saudara kandung, yang dimenangkan oleh Marwah melalaui penatapan Pengadilan Agama Bantaeng nomor 60/1984 serta Putusan Pengadilan Tinggi Agama Ujung Pandang dengan nomor putusan reg: No. 07/1985.

Baca Juga: IMM Banggai Rekrut 88 Kader Baru Selama September

Hal itu, diungkapkan Marwah kepada Jurnalis Metrosulteng.com saat ditemui di hotel Seruni Bantaeng, Senin (02/10/2023).

Menurutnya, atas putusan itu pihaknya, melakukan pemasangan papan bicara. Sebab, selaku tergugat H. Azikin Sholtan dinyatakan kalah. Melalui putusan pengadilan.

"Langkah ini, sesuai prosedur. Maka dari itu, kami meminta kepada saudara tergugat H. Azikin Sholtan agar kiranya mengosongkan lahan tersebut yang dikuasai dengan batas yang ditentukan termasuk ganti rugi yang sudah dijualnya", ujarnya.

Terkahir, ia menegaskan kepada tergugat dalam jangka waktu yang berikan kepadanya untuk mengosongkan lahan tersebut, sesuai keputusan pengadilan.

"Apabila jangaka waktu yang kami berikan diabaikan. Maka kami, akan lakukan ekseskusi bersama pihak pengadilan disejumlah objek tanah tersebut", pungkasnya..

Baca Juga: Prediksi Union Berlin vs Sporting, Jadwal Bertanding 3 Oktober, Live, Liga Champions UEFA 2023-24

Berikut objek tanah warisan yang dimenangkan ahli waris Ibu Marwah selaku penggugat diantaranya.

1. Tanah dan bangunan rumah diatasnya yang terletak di Makassar jalan Srigala namum telah dijual oleh Dr. H. Azikin Solthan, M.Si.

2. Tanah dan bangunan rumah diatasnya yang terletak di Makassar jalan Srigala namum telah dijual
oleh Sahlan Solthan

3. Tanah dan bangunan rumah diatasnya yang terletak di Malam Jawa Timur namum telah dijual

4. Tanah dan bangunan rumah (Pari Purna) yang terletak di Jalan Raya Lanto Kelurahan Mallingi
Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng.

5. Tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Durian Kelurahan Tappanjeng Kecamatan
Bantaeng Kabupaten Bantaeng.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X