Dugaan Penipuan Potongan BPJS, Pengelola PT AMR Jasa Penyalur Tenaga Kerja Salahkan Sistem Oustshocing di Moro

photo author
- Rabu, 20 September 2023 | 12:31 WIB
Iswanto Ketua Apjaker Morowali sekaligus pengelola lembaga penyalur tenaga kerja PT AMR
Iswanto Ketua Apjaker Morowali sekaligus pengelola lembaga penyalur tenaga kerja PT AMR

METRO SULTENG- Sebelumnya, Perusahaan Lembaga Penyalur Tenaga Kerja Swasta (LPTSK) PT Anunto Morowali Raya (AMR) yang dikelolah oleh Iswanto sekaligus Ketua Asosiasi Penyalur Tenaga Kerja (APJAKER) Morowali, Sulteng dilaporkan atas dugaan penipuan karyawannya.

Dilansir dari Berita Morut, Sulpiadi alias Bareto mantan karyawan PT AMR membuat laporan Kepolisian dengan tuduhan penipuan potongan iuran jaminan kesehatan BPJS TK.

Baca Juga: Barcelona Gilas Antwerp 5-0 di Pertandingan Pembuka Liga Champions UEFA

Bareto mengaku diduga telah dipotong gajinya untuk membayarkan iuran bulanan BPJS TK, namun namanya tidak terdaftar sebagai peserta.

Persoalan ini sempat di mediasi tapi tidak berujung penyelesaian, hingga akhirnya Bareto memutuskan untuk melaporkan ke pihak berwajib.

Menanggapi hal ini, selaku Ketua APJAKER dan Pengelolah perusahaan PT AMR Iswanto mengungkapkan bahwa persoalan tersebut dalam proses penyelesaian.

Soal berapa total gaji Bareto yang dipotong untuk iuran BPJS TK belum diketahuinya.

Baca Juga: Hukum Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW Sebagaimana Fatwa MUI

"Kalau ini perlu di cek kembali Karena data dari mereka harus di cocokan dulu dengan data kami," kata Iswanto saat dihubungi Metrosulteng, Rabu (20/9/23).

Menurutnya, persolan ini buntut dari sistem outsourcing di Kabupaten Morowali khususnya pada perusahaan penerima tenaga kerja (user) perlu dibenahi.

"Kacau semrawut dan tidak jelas aturannya," ungkap Ketua APJAKER Morowali ini.

Kendati demikian, pihaknya sebagai ketua APJAKER telah melakukan berbagai upaya untuk melakukan perbaikan,namun hingga sekaran belUm ada hasilnya.

Baca Juga: Perayaan Maulid Nabi Bisa Jadi Haram Bila Diiringi Kegiatan Berikut Ini, Ingat Himbauan MUI Agar Tak Melenceng

Iswanto mengatakan bahwa soal aturan outsourcing sudah jelas, tapi pemberlakuan di lapangan yang tidak jelas karena pihak user tidak paham banyak hal, termasuk salah satunya tentang aturan ketenagakerjaan di Negara ini, khususnya terkait tenaga kerja outsorching.

"Perlu di kaji kembali semua bentuk kerjasama yang dikeluarkan pihak user kepada perusahaan outsorching dan pemerintah harus hadir dalam hal evaluasi kontrak-kontrak kerjasama tersebut," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X