METRO SULTENG - Tiga pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah terkait dugaan korupsi dana pendampingan perjalanan haji tahun anggaran 2023.
Data yang dihimpun media ini menyebutkan, ketiga pejabat Pemprov tersebut diketahui berinisial A, YU alias YVW, dan RM. Jadwal pemeriksaan ketiganya yaitu tanggal 11 dan 12 September 2023.
Baca Juga: KPK Ingatkan Pemprov Sulteng Modus Korupsi Dana Hibah dan Pokir
A diperiksa pada 11 September. Sedangkan YVW dan RM pemeriksaannya pada 12 September. Mereka bertiga baru sebatas dimintai keterangan.
"Diperiksa sesuai jadwal dalam undangan. A dan YVW sudah diperiksa. Sedangkan RM sempat berhalangan hadir, sehingga pemeriksaannya dijadwalkan ulang," kata sumber media ini di lingkungan Pemprov Sulteng, Jumat (15/9/2023) sore.
Menurut sumber yang meminta namanya tidak disebutkan, Kejati Sulteng saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Ketiga pejabat yang diperiksa, diminta membawa dokumen-dokumen terkait dana pendampingan perjalanan haji 2023.
Baca Juga: Sekdaprov Novalina Wakili Gubernur Hadiri Paripurna DPRD Sulteng
"Sumber dana pendampingan haji yang dilidik kejaksaan ini dari APBD Sulteng. Untuk besarannya berapa, saya tidak tahu persis. Lebih jelasnya berapa dugaan korupsinya, rekan-rekan bisa tanya ke Kejati," lanjutnya.
Ketiga pejabat Pemprov Sulteng yang diperiksa, berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng bernomor: PRINT-/14/P.2/Fd.1/09/2023 tanggal 7 September 2023.
Pihak Kejati Sulteng yang dihubungi Jumat (15/9/2023) petang terkait pemeriksaan ketiga pejabat Pemprov Sulteng, belum memberikan keterangan.
Baca Juga: Polres Morowali Terima Hibah 6 Unit Motor dari Bank BRI Untuk Mendukung Patrolii Keamanan
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay, belum merespons hingga berita ini tayang pukul 20.10 Wita. ***