METRO SULTENG - Sebagai upaya untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi pencegahan dan pemberantasan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Pemerintah Sulawesi Tengah, menggelar rapat koordinasi dan audiensi pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2023. Yang dibahas adalah pemantauan proyek strategis, dana hibah dan Pokir DPRD.
Baca Juga: Pemprov Sulteng Rapat Bersama KPK, Salah Satu yang Dibahas Anggaran Pokir
Kegiatan itu dihadiri seluruh Kepala OPD Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bertempat di ruang Polibu Kantor Gubernur Sulteng, Selasa malam (22/08/2023).
Dalam rakor dan audiensi itu, Pemprov Sulawesi Tengah diwakili oleh Sekprov, Novalina Wiswadewa.
Tujuan penting rakor adalah upaya pencegahan korupsi melalui program Monitoring Center For Prevention (MCP).
Rakor dan audiensi yang diselenggarakan Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Rakor bertujuan menumbuhkan kesadaran jajaran pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi menyeluruh di segala lini dan secara terintegrasi.
Di kesempatan itu, pihak KPK meminta komitmen pemerintah daerah atau aparat pemerintah mengenai program pencegahan korupsi sekaligus mengingatkan kembali terkait dengan modus-modus korupsi yang selama ini dipetakan oleh KPK.
Kemudian penganggaran APBD, meliputi pembahasan dan pengesahan RAPBD ‘uang ketok’, dana aspirasi, dan Pokir (pokok pikiran) yang tidak sah.
Koordinator KPK RI Wilayah Sulteng, Basuki Haryono menjelaskan, pasca dilaunchingnya program Monitoring Center For Prevention (MCP) dalam rangka upaya pencegahan korupsi, Ketua KPK Bapak Firli Bahuri menegaskan agar Tim KPK masuk pada area terkait perencanaan dan penganggaran keuangan daerah, khususnya permasalahan Pokir.
Baca Juga: Izin Kawin Cerai Disosialisasikan ke ASN, Sekprov Ingatkan Jangan Dilanggar karena Alasan Lupa
Karena banyak ditemukan permasalahan atau pelanggaran yang terjadi terkait kegiatan Pokir.
Pada kesempatan itu, Sekprov Novalina mengucapkan terima kasih kepada pihak KPK. Melalui pertemuan itu diharapkan dapat menjadikan pencerahan maupun penguatan bagi aparatur pemerintah daerah terkait pengelolaan keuangan.
"Sehingga kita semua bisa mengetahui hal-hal apa saja harus dilakukan dalam rangka pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dengan begitu, kita tidak terjebak atau terjerumus dalam tindak pidana korupsi," terang Sekprov Novalina.