METRO SULTENG - Kontraktor yang mengerjakan proyek penahan banjir tahun 2020 di Desa Taronggo, Kecamatan Bungku Utara, menggugat perdata Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Penggugat atas nama Bayu Kiflah Ihza Saputra (kontraktor) melalui kuasa hukumnya, Royal Langgeroni, SH., MH dan Nofertian Tarasendo, SH, melalui keterangan tertulisnya kepada media ini Rabu (13/9) mengatakan, gugatan ini sudah sampai di tingkat banding.
Berdasarkan putusan banding di Pengadilan Tinggi Palu nomor: 68/PDT/2023/PT.Palu, pihaknya dinyatakan menang di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Palu.
Tergugat dalam hal ini Pemda Morowali Utara, dinyatakan terbukti melakukan perbuatan wanprestasi atas pelunasan pembayaran uang pengerjaan proyek tanggul penahan banjir di Desa Taronggo kepada penggugat dengan nilai kontrak sekitar Rp3 miliar.
Dimana proyek ini terdapat perjanjian dan kesepakatan secara tertulis yang tertuang dalam surat perintah kerja nomor: 360/05/SPKM-PL-TD/BPBD/IX/2020.
"Pemberitahuan putusan banding telah diberitahukan ke kami sejak tanggal 25 Agustus 2023. Dan sampai saat ini Pemda Morowali Utara belum mengajukan upaya hukum kasasi," kata Royal Langgeroni kepada media ini.

"Karena tidak ada kasasi, maka sejak hari Senin 12 September 2023, putusan banding telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, " tegas sang pengacara.
Sejak berkekuatan hukum tetap, paling lambat 7 hari Pemda Morowali Utara harus membayar uang kepada penggugat.
"Selaku kuasa hukum, kami menunggu batas waktu 7 hari kedepannya untuk menunggu putusan dilaksanakan oleh Pemda Morowali Utara. Dan jika proses tersebut tidak dilaksanakan, maka kami selaku kuasa hukum akan menempuh permohonan eksekusi melalui Pengadilan Negeri Poso," tandas Royal Langgeroni. ***