METRO SULTENG- Penyidik tindak pidana korupsi Satuan Reserse Kriminal Khusus (Satreskrimsus) Polres Donggala memanggil 3 orang tersangka proyek pengadaan alat satelit atau website desa.
Dalam surat panggilan tersangka Nomor: S.Pgl/248/IX/RES.3.3/2023/Satreksrim tertanggal 6 September itu ditandatangani Kasat Reksrim Polres Donggala, Iptu, Asep Prandi,S.Tr.K, S.I.K,SH.
Ke 3 tersangka yang dipanggil itu masing-masing Ardiansyah Direktur CV Hani Collection, Mardiana Manager Lapangan dan Tamrin Camat Rio Pakava.
Baca Juga: Situs Megalit di Sulteng Berusia 3.000 Tahun, Lebih Tua Dibanding yang Ada di Laos
Direktur dan Manager lapangan CV. Hani Collection, Ardiansyah dan Mardiana telah menerima surat panggilan tersangka dari penyidik Tipidkor Polres Donggala.
Ardiansya, Mardiana dan Tamrin diminta hadir di Polres Donggala pada hari Selasa tanggal 12 September 2023. Ketiganya akan dimintai keterangan atas dugaan korupsi pengadaan website desa di Kecamatan Rio Pakava tahun anggaran 2019.
Baca Juga: Kolaborasi TAG Heuer dan Porsche Carrera Chronosprint x Porsche Dari Emas Mawar
Dalam pemberitaan sebelumnya, mantan Kasat Reskrim Donggala Iptu Ismail pada 26 oktober 2022 lalu saat di konfirmasi membantah terkait dengan dugaan aliran dana website desa kepada dirinya.
"Tidak ada itu pak Ahmad sudah banyak yang tanya sama saya terkait aliran dana itu," bantah Boby sapaan akrab mantan Kasat Reskrim Donggala itu.
Menurut Boby, Kasus website desa tinggal menunggu hasil audit BPKP Sulteng. Namun sampai saat dirinya di mutasi ke Polres Tolitoli belum juga ada hasil auditnya.
"Kasusnya sudah kami naikan ke penyidikan dan tinggal menunggu hasil investigasi dari BPKP baru gelar perkara penetapan tersangka," terang Boby.
Boby yang juga mantan Kapolsek Rio Pakava itu menjelaskan, kasus website desa itu sangatlah jelas dugaan ketrlibatan para kades, camat dan pejabat di Pemda Donggala.
"Pak Lubis dan camat itu sampai turun langsung ke desa.Yang jelas kasus ini lurus ibaratnya di muka gawang tinggal di kase masuk," tutup Boby.
Perlu diketahui kasus dugaan korupsi website desa ini di duga melibatkan Bupati Donggala Kasman Lassa, Asisten III Pemda donggala DB Lubis, Hikmah mantan Camat Banawa Selatan dan suaminya Muhlis serta para kades yang menganggarkan pengadaan website desa.***(Ahmad Muhsin/ Metro Sulteng)