METRO SULTENG - Seperti kata pepatah sudah jatuh ditimpah tangga. Kata ini pantas diberikan kepada korban bencana di Desa Kavaya Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Pantauan media ini, hampir semua bangunan Huntap (hunian tetap) tahap 1A dibangun asal jadi, hingga mengabaikan mutu dan standar kelayakan.
Baca Juga: Sunatan Massal Gratis Polres Morowali, RKG dan Yayasan Khalid Bin Walid di TPA Attaya Morowali
"Asalkan dibangun baru, sebagian rumah dorang sudah jual dengan orang yang bukan warga Desa Kavaya pak," kata ibu Tina, salah satu korban bencana yang hingga saat ini belum bisa ditempati.
Baca Juga: Marak Kasus Pelecahan Seksual di Tojo Una Una, Mahasiswa Datangi Polres
Menurutnya, pembangunan Huntap ini awalnya para pekerja dari daerah Jawa. Kemudian tiba-tiba diambil alih pembangunannya oleh aparat Desa Kavaya.
Bukan hanya itu, pembangunan Huntap yang siap huni itu ternyata jauh dari harapan. Dia mencontohkan, seperti Huntap miliknya, harus direnovasi kembali seperti timbunan,plester luar dalam dan lantai rumah dan air bersih.
Baca Juga: Pasca Deklarasi Anies-Cak Amin, NasDem Sigi Langsung Susun Kekuatan
"Kalau bayar pembebasan lahan itu beda -beda kalau saya bayar 3 juta ada juga 3,5 juta. Tapi begitu liat rumah harus butuh biaya banyak lagi," terangnya.
Dia mencontohkan, salah satu rumah milik Irfan telah dijual oleh oknum aparat desa berinisial SF alias BB kepada orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Baca Juga: Turun Dari Pesawat, Pangdam XIII/Mdk Disambut Tarian Adat Suku Mori saat Tiba di Morowali
Ditempat terpisah salah satu pemilik rumah mendatangi tim liputan menyampaikan kekesalannya karena rumah milik anaknya bernama Abd Rahman telah dijual oleh mantan Kades Kavaya.
"Ini kwitansi pembayaran pembebasan lahannya pak Rp3,5 juta. Begitu anak saya cek rumahnya sudah tertulis nama anak saya. Tapi kami balik kedua kalinya sudah dergan nama orang lain," kata Lajala dengan kesal.
Lajala berharap, jika rumah milik anaknya tersebut telah dijual kepada orang lain, maka uang yang diterima mantan kades tersebut segera dikembalikan.