Teknologi, Regulasi Kendala Peningkatan Produksi Udang

photo author
- Sabtu, 22 Oktober 2022 | 05:37 WIB
Dr Hasanuddin Atjo. (foto: dok.pribadi)
Dr Hasanuddin Atjo. (foto: dok.pribadi)

Genetic Improvement, peningkatan imunitas udang maupun perbaikan lingkungan budidaya merupakan bagian yang penting inovasi dan teknologi tersebut.

Sementara itu adanya kemudahan perizinan, rasa aman berinvestasi, dukungan infrastruktur dan logistik serta kemudahan pembiayaan bagi investasi adalah faktor regulasinya.

Indonesia menyadari bahwa kedua faktor itu harus dibenahi. Bahkan revitalisasi tambak udang maupun bandeng menjadi salah satu major project dalam RPJMN 2019 - 2024 Presiden Joko Widodo.

Berkaitan dengan major project itu, Kementrian Kelautan - Perikanan menetapkan target produksi udang tahun 2024 meningkat tajam yaitu sebesar 250 persen dari 800 ribu di 2019 ton menjadi 2 juta ton.

Sayang progresnya hingga smester pertama di 2022, belum memberi hasil yang signifikan, belum tembus di angka 1 juta ton. Turunnya harga udang dunia saat ini, dikuatirkan berdampak terhadap semangat dan minat berinvestasi.

Dari sejumlah diskusi di dan antar asosiasi seperti SCI, Shrimp Club indonesia dan KUI Komisi Udang Indonesia serta lainnya terungkap catatan yang perlu ditindaklanjuti agar Indonesia menjadi produsen utama udang dunia, antara lain.

Pertama, mendorong, memfasilitasi sektor swasta untuk membangun Breeding Center Udang, elaborasi dengan breeder dunia yang sukses. Sama halnya dengan unggas yang kini berkembang begitu pesat.

Pemerintah diharapkan tidak perlu lagi masuk dalam bisnis seperti ini, tetapi lebih kepada katalisator dan perekat mengelaborasi para pakar di Perguruan Tinggi dan Lembaga penelitian dengan dunia industri agar ada percepatan transformasi inovasi dan teknologi.

Kedua, karena. Indonesia adalah negara Kepulauan, maka cluster industri udang idealnya berbasis pulau besar. Saat ini pabrik dan suplier input produksi serta industri hilir unumnya berada di Pulau Jawa. Senentara sentra produksi udang di luar pulau Jawa.

Kondisi ini akan meningkatkan cost logistik, dan secara akumulatif bisa melemahkan daya saing. Apalagi bila tidak tercipta keseimbangan volume barang yang diangkut dari daerah asal ke daerah tujuan dan sebaliknya.

Baca Juga: Jokowi Ungkap Pandemi Sudah Mereda dan Akan Berakhir, Namun Situasi Ekonomi Masih Sulit

Konsep Masterplan Percepatan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3E) yang pernah ada yang bertujuan untuk pemerataan pertumbuhan antar pulau besar, seyogianya dipedomani dan secara konsisten dilaksanakan.

Ketiga, Undang undang Cipta Kerja yang bertujjuan penyederhanaan perizinan belum dirasakan secara penuh oleh pelaku usaha. Dan ada kesan di daerah kadangkala masih mengacu kepada aturan lama dan bertahan dengan ego sektor.

Dan lebih parah lagi aturan-aturan tersebut dijadikan landasan bagi tujuan krininalisas pada sejumlah kasus tertentu. Apalagi aturan itu sanksinya adalah pidana membuat para pelaku usaha makin tertekan

Diharapkan aturan terkait dengan perizinan untuk produksi pangan ternasuk udang sanksinya bukan lagi pidana, tetapi lebih kepada pembekuan dan pencabutan izin. Dan ini kiranya harus jadi perhatian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X