SCI Bicarakan Nasib Petambak Udang yang Mulai Terpuruk, Perlu Perhatian Berimbang dan Mencontoh Ekuador

photo author
- Kamis, 20 Maret 2025 | 19:25 WIB
Pengurus SCI Pusat dan SCI Makassar, berkumpul di Makassar, Sulsel. Mereka membahas nasib petambak udang di Indonesia. (Foto: IST).
Pengurus SCI Pusat dan SCI Makassar, berkumpul di Makassar, Sulsel. Mereka membahas nasib petambak udang di Indonesia. (Foto: IST).

Strategi yang diterapkan oleh Ekuador bisa menjadi pelajaran yang berharga bagi Indonesia bahwa perubahan dilakukan secara totalitas, tidak parsial sebagaimana yang dilakukan pada saat ini.

Baca Juga: Penyakit Udang Masih Jadi Soal, Standarisasi Hatchery, Laboratorium Penyakit dan SOP Budidaya Penting

Sebelum mengakhiri acara silaturahmi ini terungkap juga tentang Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Eksportir yang mengekspor komoditi yang duatur dalam PP No 36 ini harus memarkir dana ekspornya bila mencapai nilai minimal 250.000 dollar US. Dana tersebut diparkir selama satu tahun meskipun mendapat kompensasi bunga.

Kebijakan ini tentunya akan berdampak terhadap turunnya harga udang yang diterima oleh petambak, karena eksportir kembali harus meminjam uang dengan menjaminkan uang yang diparkir tersebut.

Besar harapannya regulasi ini bisa ditinjau kembali, karena kasusnya berbeda dengan perikanan tangkap, tambang dan hasil hutan. Risiko usaha budidaya udang semakin tinggi sebagaimana ulasan diatas dan kiranya perlu mendapatkan perlindungan. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X