Oleh: Dr. Hasanuddin Atjo
Makan bergizi gratis maupun swasembada pangan menjadi program prioritas dari kabinet merah putih. Bahkan hampir semua Kementerian/Lembaga mengalokasikan anggaran agar program tersebut bisa sukses.
Diharapkan kedua program itu berdampak bagi peningkatan kecerdasan dan ketersediaan pangan secara mandiri serta kesejahteraan rakyat, terutama petani, nelayan, peternak dan pekebun serta pembudidaya ikan.
Penyuluh dinilai akan berperan penting terhadap peningkatan produksi dan kesejahteraan itu. Berkait dengan hal tersebut, satu penelitian mengemukakan bahwa hampir 80% dari petani berpendapat bahwa penyuluh pertanian dipandang penting berperan sebagai komunikator.
Penyuluh diharapkan bertindak sebagai motivator, fasilitator, maupun dinamisator. Mereka harus bisa memfasilitasi para petani ataupun kelompok tani untuk memperoleh modal dari lembaga keuangan.
Menjembatani petani dengan penyedia sarana dan prasarana produksi pertanian yang telah distandarisasi. Bersama petani melakukan pengkajian inovasi dan teknologi spesifik lokasi.
Menyampaikan umpan balik dari petani tentang efektivitas inovasi dan teknologi yang telah diterapkan petani kepada lembaga riset atau perguruan tinggi untuk ditindaklanjuti dan dicari solusinya.
Juga membantu merancang modifikasi atau penyesuaian agar inovasi- teknologi lebih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi aktual, yang pada saat ini telah terintegrasi dengan tuntutan digitalisasi.
Penyuluh pertanian yang akan berperan sebagai komunikator, sebagaimana harapan petani tentu bukan perkara mudah. Kompetensi dan komitmen penyuluh menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar lagi.
Baca Juga: Prospek Besar Bisnis Ikan Nila di Sulteng akan Digarap PPI
UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, antara lain bahwa penyelenggaraan penyuluhan pertanian dalam hal ini tanaman pangan dan hortikultura, peternakan dan perkebunan, kewenangannya diberikan ke kabupaten/kota.
Sedang penyuluh kehutanan kewenangannya dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi dan penyuluh perikanan kembali dilimpahkan ke Pemerintah Pusat (Kementerian Teknis).
Sebelum UU No 23 tahun 2014, penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan maupun kehutanan didasarkan pada UU No 16 tahun 2006.