Swasembada Pangan, Antara Lain Dihadapkan Pada Peran dan Kompetensi Penyuluh

photo author
- Rabu, 15 Januari 2025 | 08:24 WIB
Dr. Hasanuddin Atjo. (Foto: Ist).
Dr. Hasanuddin Atjo. (Foto: Ist).

Berdasarkan UU ini bahwa penyelenggaraan penyuluhan dilaksanakan Bapelu (Badan Pelaksana Penyuluhan) pada kabupaten/kota, dan Bakorluh (Badan Koordinasi Penyuluhan) pada tingkat provinsi.

Pada sejumlah diskusi tercatat beberapa isu strategis yang perlu mendapat perhatian agar bisa ditindaklanjuti, diantaranya peningkatan kompetensi dan peran penyuluh dalam upaya mewujudkan swasembada pengan yang selama ini sulit direalisasikan.

Baca Juga: Sitti Salma Atjo dan Aktivitas Barunya Budidaya Ikan Nila Bioflock

Peningkatan kompetensi dan peran penyuluh pada era UU No 16 tahun 2006 masih terlihat melalui program dan kegiatan yang berada pada Bakorluh dan Bapeluh, namun tidak segencar pada saat penyuluh pertanian masih dibawah kewenangan Pemerintah Pusat.

Upaya peningkatan kompetensi dan peran penyuluh pertanian pada saat UU no 23 tahun 2014 diberlakukan, semakin tidak terlihat. Bahkan pemanfaatan penyuluh pada sejumlah kasus tidak sesuai peruntukkannya, karena menjadi kewenangan Bupati/Walikota.

Dukungan anggaran kepada Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) yang kewenangannya diserahkan ke kabupaten/kota berdasarkan UU No 23 tahun 2014 semakin berkurang. Demikian pula halnya untuk menunjang penyelenggaraan penyuluhan..

Rancangan Pemerintah Pusat yang menarik kembali kewenangan pengolaan penyuluh pertanian ke Pemerintah Pusat dinilai sejumlah pemerhati sangat strategis dalam mewujudkan swasembada pangan.

Sejumlah catatan mengemuka terhadap rancangan itu bahwa peningkatan kompetensi dari penyuluh pertanian dibutuhkan, mengingat hampir 18 tahun tenaga penyuluh pertanian kurang mendapat kesempatan untuk meningkatan kompetensi melalui kegiatan pelatihan dan pendidikan.

Baca Juga: Ekspor Durian Sulteng Sumbang Rp600 Miliar bagi Tiga Daerah Ini

Meski nantinya peningkatan kompetensi akan difasilitasi pemerintah, namun perlu untuk diingat adanya keterbatasan. Karena itu inisiatif, kreatifitas dan komitmen dari penyuluh untuk meningkatkatkan skill dan knowledge secara mandiri akan menjadi faktor pembeda.

Terakhir, diperlukan tole model sistem penyelenggarakan penyuluhan pertanian dalam rangka swasembada pangan berbasis BPP. Role model ini sudah memanfaatkan inovasi dan teknologi GIS (Geospatial Information System) kemudian diintegradikan dengan mekanisasi-digitalisasi.

Semoga rencana besar dari Presiden Prabowo Subianto terkait Asta Cita mewujudkan swasembada pangan, air dan energi serta pengembangan SDM, sains dan teknologi bisa terealisasikan. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X