PT Wanxiang Nikel Indonesia Sepakati Tuntutan Buruh SPKBM, Berikut Poinnya!

photo author
- Rabu, 9 Agustus 2023 | 12:28 WIB
PT WNI sepakati tuntutan buruh
PT WNI sepakati tuntutan buruh

METRO SULTENG- Tuntutan aksi damai para pekerja yang tergabung dalam Organisasi Serikat Pekerja Kemilau Bintang Morowali (SPKBM) akhirnya ditanggapi oleh pihak managemen perusahaan PT Wanxiang Nikel Indonesia (WNI).

Pada hari Senin (7/8/23) pihak perusahaan mengadakan pertemuan dengan serikat pekerja SPKBM yang diwakili oleh Mr Gao Feng dan H.Syamsul Rijal, dimediasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, bertempat di kantor PT WNI, Desa Bahomotefe, Bungku Timur, Morowali.

Baca Juga: SPKBM Gelar Aksi Desak PT Wanxiang Nikel Indonesia Hentikan Kontrak Berkala dan Union Busting Kepada Karyawan

Baca Juga: Cadangan Nikel Indonasia Capai 21 Juta Metrik Ton, Bersaing dengan Australia

Dalam pertemuan tersebut, PT WNI menyepakati tuntutan serikat pekerja, seperti sepakat secara bersama untuk menberlakukan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dengan masa percobaan tiga bulan terhadap pekerja yang bekerja di divisi RKEF dan power plant.

Bagi pekerja yang saat ini masih menjalankan kontrak kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di divisi RKEF dan power plant, akan di PKWTT kan setelah kontrak berakhir.

Baca Juga: Pembangunan Pabrik PT Vale di Morowali Dipindah ke Desa Sambalagi, Wakil Bupati: Tidak Masalah, Sah Sah Saja

Baca Juga: Diduga Mark Up Harga, Pengadaan Alat Lab Fakultas Kedokteran Untad Diperiksa Kejati

Setiap jenis dan sifat pekerjaan yang belum mencapai kesepakatan antara pihak perusahaan dan serikat pekerja, maka akan ditempuh penyelesaian melalui mekanisme penyelesaian perselesihan hubungan industrial.

PT WNI juga sepakat membayarkan uang kompensasi terhadap pekerja yang berakhir masa kontraknya, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dengan waktu pembayaran yakni pada periode pembayaran gaji/bulan berjalan.

Baca Juga: Sambo Kembali Bikin Heboh! Hotman Paris Ungkap MA Potong Hukuman Mati Sambo Jadi Seumur Hidup

Baca Juga: Polres Morowali Ungkap Kasus Narkotika Golongan I di Bungku Barat, Tersangka G Terancam 12 Tahun Penjara

Bagi pekerja yang telah beberapa kali berakhir kontrak dan belum dibayarkan uang kompensasinya, maka managemen perusahaan akan membayarkan uang kompensasi tersebut sesuai periodesasi masa kontrak.

Soal uang lembur, PT WNI akan membayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Uang lembur yang tidak dibayarkan sesuai ketentuan, maka kedua belah pihak sepakat untuk menempuh penyelesaian melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Penerapan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) serta masalah medichal cek up (MCU), kedua belah pihak sepakat untuk berkordinasi dengan pengawas ketenaga kerjaan, sambil menunggu hasil kesepakatan koordinasi dengan pengawas pekerjaa, untuk sementara persyaratan MCU di tiadakan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X