CPM Respons Permintaan Penciutan Kontrak Karya, Kusnadi: Akan Diuji di Kementerian

photo author
- Selasa, 16 Desember 2025 | 16:20 WIB
Aksi demo di lokasi tambang emas Poboya yang menuntut penciutan lahan kontrak karya PT CPM. Foto insert: Surat PT CPM ke Kementerian ESDM. (Foto: IST).
Aksi demo di lokasi tambang emas Poboya yang menuntut penciutan lahan kontrak karya PT CPM. Foto insert: Surat PT CPM ke Kementerian ESDM. (Foto: IST).

Menanggapi surat tersebut, salah satu warga lingkar tambang emas Poboya, Kusnadi Paputungan, menilai isi surat CPM perlu dikaji secara bersama dengan melibatkan Kementerian ESDM.

Menurutnya, mekanisme penciutan wilayah kontrak karya memang harus diajukan oleh pemegang kontrak karya, dalam hal ini CPM, kepada Kementerian ESDM.

Baca Juga: Kecewa, Masyarakat Tani Laranggarui Tutup Akses Jalan ke Lokasi CPM

“Mekanisme penciutan lahan memang CPM yang mengajukan ke Kementerian ESDM sebagai pemegang kontrak karya. Tidak bisa pemerintah daerah, masyarakat, atau kementerian sendiri yang langsung menetapkan penciutan,” kata Kusnadi, Selasa pagi (16/12/2025).

Ia juga mengingatkan agar semua pihak tidak terburu-buru menafsirkan isi surat tersebut. Menurutnya, keputusan akhir tetap berada di tangan Kementerian ESDM.

“Kalau nantinya Kementerian ESDM meminta perubahan isi atau redaksi surat sebagai syarat persetujuan penciutan lahan, itu yang akan diikuti. Kita menunggu arahan selanjutnya dari kementerian,” ujar Kusnadi.

Baca Juga: Temuan DLH Sulteng, Ternyata CPM Belum Pasang Alat Pemantau Udara

Selain itu, ia mengingatkan bahwa tuntutan dan permintaan Lembaga Adat dan masyarakat lingkar tambang adalah. penciutan lahan.

"Hal utama yang kami perjuangkan adalah penciutan. Soal kemitraan atau apa nama lainnya, itu hal kedua yang harus terpisah pembahasannya dengan penciutan," tegasnya.

Kusnadi mengaku telah membaca isi surat CPM dan berharap proses ini dapat dibahas secara terbuka dan komprehensif demi kepentingan masyarakat lingkar tambang. (*)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X