CPM Respons Permintaan Penciutan Kontrak Karya, Kusnadi: Akan Diuji di Kementerian

photo author
- Selasa, 16 Desember 2025 | 16:20 WIB
Aksi demo di lokasi tambang emas Poboya yang menuntut penciutan lahan kontrak karya PT CPM. Foto insert: Surat PT CPM ke Kementerian ESDM. (Foto: IST).
Aksi demo di lokasi tambang emas Poboya yang menuntut penciutan lahan kontrak karya PT CPM. Foto insert: Surat PT CPM ke Kementerian ESDM. (Foto: IST).


METRO SULTENG – PT Citra Palu Minerals (CPM) telah menyampaikan sikap resminya terkait permintaan penciutan wilayah kontrak karya yang selama ini disuarakan Lembaga Adat Poboya dan masyarakat lingkar tambang.

Sikap tersebut dituangkan dalam surat resmi berkop CPM yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta.

Surat bernomor 324/CPM-LGL/XII/2025 itu tertanggal 11 Desember 2025 dan ditandatangani Presiden Direktur PT CPM Damar Kusumanto bersama Direktur PT CPM Yan Ardiansyah.

Baca Juga: Ultimatum Diabaikan, Warga Poboya Blokade Akses Tambang CPM

Dalam surat tersebut, CPM menjelaskan bahwa permintaan penciutan wilayah kontrak karya disampaikan Lembaga Adat Poboya dan masyarakat lingkar tambang melalui sejumlah pertemuan, termasuk pertemuan pada 9 Oktober 2025.

Permintaan tersebut bertujuan agar sebagian wilayah kontrak karya CPM dapat diusulkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Lembaga Adat Poboya diutarakan, melalui surat tertanggal 9 Oktober 2025, secara resmi meminta CPM melakukan penciutan area seluas 246 hektare di kawasan Gunung Vunga. Area tersebut meliputi Vatutempa, Vavolapo, Kanavu Leu, dan Ranu Dea yang seluruhnya berada di Blok 1 Kontrak Karya CPM.

Baca Juga: PT CPM Didemo Lagi, Massa Poboya Beri Ultimatum Seminggu

CPM mengungkapkan, telah melakukan kajian atas permintaan tersebut. Hasil kajian menunjukkan bahwa hampir seluruh area yang diminta untuk diciutkan masuk dalam kawasan cadangan dan sumber daya mineral yang telah dieksplorasi perusahaan. Karena itu, penciutan wilayah tersebut dinilai akan berdampak signifikan terhadap konservasi sumber daya mineral dan keberlanjutan usaha CPM.

Meski demikian, CPM menyatakan memahami pertimbangan Lembaga Adat Poboya dan masyarakat lingkar tambang, mulai dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperoleh legalitas kerja, hingga menjaga stabilitas investasi di wilayah konsesi.

Sebagai alternatif, CPM menawarkan pola kemitraan. Salah satunya, Lembaga Adat Poboya atau koperasi yang mewakilinya dapat menjadi mitra CPM dalam kegiatan usaha di wilayah kontrak karya, dengan dukungan pengurusan perizinan agar memiliki legalitas yang sesuai.

Baca Juga: Bos PT CPM Datang ke Palu, Warga Lingkar Tambang Poboya Blokir Jalan

Selain itu, masyarakat Poboya dan lingkar tambang juga ditawarkan kemitraan dalam pemberdayaan ekonomi, baik melalui bantuan ekonomi tunai, dukungan modal dan jaringan kewirausahaan, kegiatan sosial kemasyarakatan, hingga pembangunan fasilitas umum dan sosial.

Surat tersebut ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba, Gubernur Sulawesi Tengah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, serta Wali Kota Palu.

PERLU DIKAJI

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Patung liberty Tumbang Diterpa Angin Kencang

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:03 WIB
X