"Begitu UU Minerba Nomor 3 terbit, kewenangan pengawasan yang melekat di provinsi terkait pertambangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, kini semua ditarik ke pusat, " ungkap mantan aktivis HMI ini.
Melihat hal itu, ART menekankan bahwa implementasi otonomi daerah seyogyanya merupakan kewenangan penuh daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Surat Rekomendasi Gubernur Sulteng Sengaja Dimanfaatkan, Ridha Saleh: Itu Pelanggaran Hukum!
Otonomi daerah harus berjalan secara ideal. Pusat harus benar-benar memberikan kewenangan penuh.
"Dengan memberikan kewenangan penuh, tidak ada lagi multitafsir tentang otonomi daerah di kemudian hari. Terutama terkait aturan-aturan yang ada. Supaya tidak ada lagi aturan yang saling tabrak," tegas ART. ***