politik

Anggota DPD-RI Serukan Otonomi Daerah soal Pengelolaan Pertambangan di Sulteng

Minggu, 19 Februari 2023 | 06:57 WIB
Anggota DPD-RI asal Sulawesi Tengah, Abdul Rachman Thaha. (foto: dok)

"Begitu UU Minerba Nomor 3 terbit, kewenangan pengawasan yang melekat di provinsi terkait pertambangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, kini semua ditarik ke pusat, " ungkap mantan aktivis HMI ini.

Melihat hal itu, ART menekankan bahwa implementasi otonomi daerah seyogyanya merupakan kewenangan penuh daerah sesuai peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga: Surat Rekomendasi Gubernur Sulteng Sengaja Dimanfaatkan, Ridha Saleh: Itu Pelanggaran Hukum!

Otonomi daerah harus berjalan secara ideal. Pusat harus benar-benar memberikan kewenangan penuh.

"Dengan memberikan kewenangan penuh, tidak ada lagi multitafsir tentang otonomi daerah di kemudian hari. Terutama terkait aturan-aturan yang ada. Supaya tidak ada lagi aturan yang saling tabrak," tegas ART. ***

 

 

Halaman:

Tags

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB