METRO SULTENG-Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah mencurigai adanya motif dibalik kegagalan partainya sebagai peserta Pemilu 2024.
Partai Berkarya mengugat KPU ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat lantaran tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Giliran Partai Berkarya Layangkan Gugatan Ke KPU, Minta Pemilu Ditunda, Ada Apa Yah?
Gugatan tersebut teregister dengan perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa (4/4) dengan penggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya.
Fauzan mengatakan pihaknya tidak terima dengan keputusan KPU RI. Sebab, di tahun 2019 lalu Partai Berkarya salah satu peserta Pemilu.
Baca Juga: Soal Pengundaan Pemilu, KPU RI Siap Hadapi Gugatan Partai Prima Di MA: Kita Lihat Nanti
"Tapi faktanya kita adalah peserta partai politik dalam Pemilu 2019. Kok kita bisa tidak diikutkan, digagalkan dalam pendaftaran, itu aneh sekali. Ini ada apa? Ada motif busuk apa dari KPU? Ada kecurangan apa dari KPU?" ungkap Fauzan.
Dikatakannya, jika KPU memiliki kecurangan dalam tahapan pendaftaran akan sangat bahaya. Karena KPU sebagai penyelenggara yang menghasilkan para pemimpin.
"Sedangkan KPU itu adalah penyelenggara Pemilu yang akan menghasilkan anggota dewan, presiden, dan pemimpin. Kalau proses pendaftaran tahapan pemilu ini tidak dilakukan dengan jujur dan adil, ini sangat berbahaya," jelasnya.