Soal Pengundaan Pemilu, KPU RI Siap Hadapi Gugatan Partai Prima Di MA: Kita Lihat Nanti

photo author
- Jumat, 14 April 2023 | 00:12 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (Ist)
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (Ist)

METRO SULTENG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan siap hadapi gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) jika nantinya melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung.

Mengingat KPU menang telak atas gugatan perdata yang dilayangkan Partai Prima di Pengadilan Tinggi (PT) DKI di tingkat banding.

Baca Juga: Soal Ambisi Kuasai Koalisi Besar, PDIP Respon Pernyataan Golkar: Puan Lebih Dulu Bangun Kerjasama

"Kita lihat nanti, kalau ada ya kita hadapi," ucap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan pada Kamis (13/4/2023).

Hasyim mengaku optimistis, sebab putusan PT DKI Jakarta dinilai telah membawa hikmah untuk sistem ketatanegaraan.

Baca Juga: Partai Golkar Beri Ruang PDIP Gabung Dengan Koalisi Besar, Tapi Harus Ikuti Aturan Main

Khususnya, kata dia soal mekanisme hukum yang harus ditempuh pihak-pihak yang berperkara dalam tahapan pemilu, yaitu melalui Bawaslu, PTUN, dan Mahkamah Konstitusi, bukan peradilan umum.

Baca Juga: Suhardi, Dai Muda Yang Lolos Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil Sulteng, Ini Alasan Terjun Politik dan Profilnya

"Putusan PT DKI Jakarta meluruskan kembali jalur peradilan untuk mencari keadilan pemilu," ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sofyan L

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB
X