METRO SULTENG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan siap hadapi gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) jika nantinya melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung.
Mengingat KPU menang telak atas gugatan perdata yang dilayangkan Partai Prima di Pengadilan Tinggi (PT) DKI di tingkat banding.
Baca Juga: Soal Ambisi Kuasai Koalisi Besar, PDIP Respon Pernyataan Golkar: Puan Lebih Dulu Bangun Kerjasama
"Kita lihat nanti, kalau ada ya kita hadapi," ucap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan pada Kamis (13/4/2023).
Hasyim mengaku optimistis, sebab putusan PT DKI Jakarta dinilai telah membawa hikmah untuk sistem ketatanegaraan.
Baca Juga: Partai Golkar Beri Ruang PDIP Gabung Dengan Koalisi Besar, Tapi Harus Ikuti Aturan Main
Khususnya, kata dia soal mekanisme hukum yang harus ditempuh pihak-pihak yang berperkara dalam tahapan pemilu, yaitu melalui Bawaslu, PTUN, dan Mahkamah Konstitusi, bukan peradilan umum.
"Putusan PT DKI Jakarta meluruskan kembali jalur peradilan untuk mencari keadilan pemilu," ujarnya.