METRO SULTENG - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, menyita perhatian masyarakat di daerah itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk dilakukan PSU atau pemilihan suara ulang.
PSU akan digelar di seluruh TPS pada dua kecamatan, yakni Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya sesuai putusan MK pada Senin hari ini (24/2/2025).
Pasangan nomor urut 1, Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (FT-AT), dipastikan akan fight habis-habisan dengan paslon nomor urut 3 Sulianti Murad - Samsul Bahri Mang untuk berebut menjadi pemenang.
Baca Juga: KPK Didesak Usut Laporan Dugaan Suap Ketua DPD Terpilih dan 95 Anggota Termasuk Senator Inisial RAA
Siapakah akan jadi bupati nanti, tunggu saja tanggal mainnya. Karena saat Pilkada 27 November 2024 lalu, selisih suara kedua paslon ini hanya sekitar 2.253 suara.
Paslon AT-FM memperoleh 92.182 suara. Lalu disusul pasangan Sulianti Murad - Samsul Bahri dengan 89.929 suara.
Sementara peroleh suara nomor urut 2, pasangan Herwin Yatim - Happy Manoppo meraup 31.035 suara. Perolehan suara nomor urut 2 dipastikan tidak bisa mengejar lagi kedua paslon tersebut.
PSU di dua kecamatan, Toili dan Simpang Raya, sangat menentukan. Apalagi jumlah DPT di dua kecamatan sekitar 30.000 suara.
Keputusan PSU dibacakan MK dalam sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai 2024 pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
MK membatalkan sebagian hasil pemilu berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 722 Tahun 2024 tentang penetapan hasil perhitungan suara, khususnya untuk dua kecamatan tersebut.
PUTUSAN MK
Ketua MK, Suhartoyo, dalam putusannya memerintahkan KPU Kabupaten Banggai untuk melaksanakan PSU di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya.
PSU ini harus dilakukan dalam waktu maksimal 45 hari sejak keputusan dikeluarkan. Pemilih yang berhak ikut dalam PSU mencakup mereka yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang digunakan pada pemilu sebelumnya, yakni 27 November 2024.
Baca Juga: Hari Pertama Berkantor, Wagub Sulteng Reny Lamadjido Bertemu Tim Itjen Kemendagri