politik

Menakar Manfaat dan Pengaruh Debat Publik Pasangan Calon Dalam Pilkada 2024 Bagi Pemilih di Sulawesi Tengah

Sabtu, 2 November 2024 | 20:31 WIB
Dr. Sahran Raden, S.Ag., SH., MH

Oleh: Dr. Sahran Raden, S.Ag, SH, MH

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 bahwa Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota. Tahapan kampanye Pilkada 2024 menyisahkan waktu kurang lebih 20 hari lagi. Salah satu metode kampanye pilkada yakni Debat Publik Pasangan Calon Gubernur, Bupati dan Walikota sebagai sarana untuk menyebarluaskan Visi, Misi dan Program pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Ada 51 pasangan calon dalam Pilkada di Sulawesi Tengah tahun 2024 yang beradu gagasan, visi, misi dan program dalam kompetisi untuk meraih suara pemilih di Sulawesi Tengah. Selajutnya ada 2.255.639 pemilih yang tedapat dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang menyaksikan pasangan calon dalam berdebat dan adu gagasan, inovasi, visi, misi dan program jika terpilih dalam kontestasi Pilkada di Sulawesi Tengah.

Metode kampanye dengan bentuk Debat Publik ini menjadi momentum bagi publik, masyarakat dan pemilih menilai pasangan calon yang tepat memimpin Provinsi Sulawesi Tengah maupun memimpin daerah kabupaten dan kota untuk lima tahun ke depan.

Baca Juga: 913 Mahasiswa UIN Datokarama Palu Turun KKN, Diingatkan Tidak Cawe-cawe Urusan Pilkada

Debat publik tidak hanya menyajikan janji-janji mengenai visi, misi, dan program yang akan dijalankan, tetapi juga respons cepat yang didasarkan pada kemampuan berpikir analitis, kritis, serta komprehensif dalam menghadapi situasi yang tidak terduga dan penuh tekanan. Seperti itulah yang akan dihadapi nanti sehari-hari ketika menjabat sebagai pemimpin.

KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah telah dan sedang memfasilitasi pelaksanaan debat publik pasangan calon yang disiarkan secara langsung oleh lembaga penyiaran baik lembaga penyiaran swasta maupun TVRI dan siarkan juga melalui kanal media sosial. Pertanyaannya bagaimana manfaat dan pengaruh debat publik calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota terhadap popularitas dan keterpilihannya kepada pemilih di Sulawesi Tengah.

Esensi dan Efektivitas Kampanye Debat Publik

Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab. Salah satu metode kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah Debat publik pasangan calon dalam pilkada. Hal ini sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (1) Kampanye dapat dilaksanakan melalui; huruf (c) akni debat publik/debat terbuka antarpasangan calon. Selanjutnya dalam ayat (2) berbunyi kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Ketentuan mengenai debat pasangan calon Gubenur, bupati dan walikota dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali.

Baca Juga: Kasus Politik Uang Pilkada 2024 di Buol, Merupakan Kasus Pertama di Sulteng

Debat pasangan calon dalam pilkada ini juga penting untuk membahas isu-isu yang relevan dengan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Seperti isu ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, keamanan, lingkungan, kemiskinan dan Indeks Pembangunan sumber daya manusia sehingga pemilih dapat memperoleh informasi yang cukup untuk membuat keputusan yang tepat. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, mendesain materi debat dibantu oleh Tim Panelis debat sesuai materi yang telah di tentukan dalam Undang Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota juga sebagaimana pada ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan Gubernur, bupati da walikota dalam pilkada serentak tahun 2014.

Materi debat adalah visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota dalam rangka: a. meningkatkan kesejahteraan Masyarakat, b. memajukan daerah, c. meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat, d. menyelesaikan persoalan daerah, e. menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional; dan f. memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan.

Setidaknya debat publik pasangan calon Gubernur, Bupati dan Walikota dilaksanakan dalam rangka untuk : 1). Menyebarluaskan profil, visi dan misi, dan program para Calon Gubernur wakil Gubernur, Bupati dan akil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota kepada pemilih dan kepada masyarakat. 2). Memberikan informasi secara menyeluruh kepada pemilih sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan pilihannya. 3). Menggali dan mengelaborasi lebih dalam dan luas atas setiap tema yang diangkat dalam kampanye pemilu debat paslon.

Baca Juga: DKPP Gelar Sidang Etik dengan Teradu Enam Komisioner KPU di Sulawesi Tengah

Perdebatan akan memperkuat keyakinan pemilih dalam menilai kandidat. Berdasarkan pengalaman berdemokrasi sebelumnya, sesuai dengan hasil jajak pendapat lembaga survei, penampilan pasangan calon dalam kontestasi pilkada, debat publik memiliki dampak pada elektabilitas paslon. Namun penting untuk dipahami bahwa makna debat bukan untuk beradu cerdas cermat, melainkan bagi publik sebagai sarana untuk melengkapi pengetahuan publik tentang pandangan paslon tentang isu-isu yang mewarnai kehidupan berbangsa dan bernegara juga masalah masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah serta persoalan Masyarakat di daerah pemilihannya.

Halaman:

Tags

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB