Oleh : Faizal J, S.H (Staf Bawaslu Kabupaten Banggai Laut)
Pemilihan sebagaimana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 “Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis".
Lanjut secara eksplisit menerangkan bahwa yang dimaksud dengan “Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah” sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Pada tanggal 27 November 2024 mendatang merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk pertama kalinya dilaksanakan secara serentak diseluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Baca Juga: Aktivis Agraria Sulteng Nyatakan Dukungan untuk Anwar-Reny di Pilgub 2024
Pelanggaran terhadap prinsip netralitas dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi perhatian serius dalam menjaga kepatuhan etika dan integritas di dalam birokrasi pemerintahan.
Indikator terhadap prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat dibagi menjadi dua, yaitu ketidakterlibatan dan ketidakberpihakan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan landasan hukum yang mengatur status, peran, dan tanggung jawab Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.
Salah satu prinsip utama yang diatur dalam Undang-Undang ini adalah prinsip netralitas, yang menjelaskan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersikap independen dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu. Pasal 9 ayat (2) dalam Undang-Undang tersebut menegaskan bahwa pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Baca Juga: Anwar Hafid Siapkan Program Khusus Generasi Muda Sulteng Agar Bisa Bersaing
Ini berarti Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengutamakan kepentingan publik dan tidak membiarkan kepentingan pribadi atau kelompok memengaruhi kinerja dan keputusan mereka.
Dalam konteks Pemilihan, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pasal 70 ayat 1 dari undang-undang tersebut melarang pasangan calon untuk melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri dalam kampanye atau kegiatan politik praktis lainnya dan Pasal 71 ayat (1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Tak hanya sampai situ saja dalam ketentuan Pidana Pemilihan Pasal 188 “Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)” dan Pasal 189 “Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)”.
Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa proses Pemilihan dapat berlangsung secara adil dan transparan, serta dapat mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang terlibat. Netralitas ini menjadi penting untuk ditinjau dalam konteks partisipasi dan dukungan politik menuju Pemilihan serentak 2024.
Baca Juga: Patwan Kuba Jabat Ketua DPRD Banggai Laut Sementara