ASN DALAM PUSARAN POLITIK LOKAL PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

photo author
- Minggu, 1 September 2024 | 12:24 WIB
Faizal J, S.H (Staf Bawaslu Kabupaten Banggai Laut). (Foto : Istimewa)
Faizal J, S.H (Staf Bawaslu Kabupaten Banggai Laut). (Foto : Istimewa)

Pada praktiknya, terdapat sejumlah dinamika yang perlu diperhatikan dan dianalisis lebih lanjut. Pertama, penggunaan fasilitas dan sumber daya negara termasuk anggaran oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kepentingan politik tertentu.

Hal ini bisa mencakup penggunaan kantor, kendaraan dinas, atau pemanfaatan  APBD untuk  kepentingan  politik  dalam  berbagai  bentuk, termasuk  melalui  bantuan  sosial  (bansos), fasilitasi organisasi perangkat daerah (OPD) dalam sosialisasi calon, hingga penggunaan fasilitas lainnya.

Kedua, intimidasi dan pengaruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggunakan posisi strategisnya untuk mempengaruhi  pemilih atau bahkan mengintimidasi mereka agar mendukung calon tertentu. Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai bagian dari birokrasi pemerintahan, seringkali menjadi alat untuk mendistribusikan program sosial dan kesejahteraan dalam rangka memperoleh dukungan politik.

Baca Juga: KPU Banggai Laut Nyatakan Berkas Pendaftaran Pasangan Sidin Ibrahim Piadjo dan Kifli Supu Lengkap dan Diterima

Kepala daerah atau kandidat petahana bisa memanfaatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan sumber daya dan wewenang yang dimilikinya untuk mendistribusikan dana publik kepada masyarakat sebagai upaya untuk memperoleh dukungan politik.

Kandidat petahana memberikan hadiah atau pemberian kepada kelompok masyarakat tertentu sebagai bentuk penghargaan atau imbalan atas dukungan politik. Tentu  ini menciptakan ikatan patron-klien antara penguasa dengan masyarakat, karena pemberian imbalan materi diharapkan dapat menarik dukungan politik.

Pemanfaatan dana publik dalam politik bertentangan dengan prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Fenomena ini menjadi problematika yang sangat relevan dalam Pemilihan serentak 27 November 2024 mendatang, peran Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam distribusi dana publik menjadi  krusial,  dan jika tidak dijalankan dengan netral dan adil, dapat memengaruhi integritas dan keadilan dalam proses politik serta melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.

Baca Juga: Petahana Pilkada Banggai Laut, Sofyan Kaepa dan Ablit H Ilyas, Diprediksi Sudah Kantongi 57,65 Persen Suara

Oleh karena itu, penegakan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana publik menjadi kunci untuk menjaga integritas dalam proses Pemilihan dan memastikan demokrasi yang sehat, selain itu Penulis juga berkesimpulan bahwa ketenetralatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kontestasi Pemilihan serentak 2024 harus di implementasikan dengan nilai-nilai kode etik dan kode perilaku sebagai Aparatur Sipil Negara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reza Parham

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB
X