Pada praktiknya, terdapat sejumlah dinamika yang perlu diperhatikan dan dianalisis lebih lanjut. Pertama, penggunaan fasilitas dan sumber daya negara termasuk anggaran oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kepentingan politik tertentu.
Hal ini bisa mencakup penggunaan kantor, kendaraan dinas, atau pemanfaatan APBD untuk kepentingan politik dalam berbagai bentuk, termasuk melalui bantuan sosial (bansos), fasilitasi organisasi perangkat daerah (OPD) dalam sosialisasi calon, hingga penggunaan fasilitas lainnya.
Kedua, intimidasi dan pengaruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggunakan posisi strategisnya untuk mempengaruhi pemilih atau bahkan mengintimidasi mereka agar mendukung calon tertentu. Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai bagian dari birokrasi pemerintahan, seringkali menjadi alat untuk mendistribusikan program sosial dan kesejahteraan dalam rangka memperoleh dukungan politik.
Kepala daerah atau kandidat petahana bisa memanfaatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan sumber daya dan wewenang yang dimilikinya untuk mendistribusikan dana publik kepada masyarakat sebagai upaya untuk memperoleh dukungan politik.
Kandidat petahana memberikan hadiah atau pemberian kepada kelompok masyarakat tertentu sebagai bentuk penghargaan atau imbalan atas dukungan politik. Tentu ini menciptakan ikatan patron-klien antara penguasa dengan masyarakat, karena pemberian imbalan materi diharapkan dapat menarik dukungan politik.
Pemanfaatan dana publik dalam politik bertentangan dengan prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Fenomena ini menjadi problematika yang sangat relevan dalam Pemilihan serentak 27 November 2024 mendatang, peran Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam distribusi dana publik menjadi krusial, dan jika tidak dijalankan dengan netral dan adil, dapat memengaruhi integritas dan keadilan dalam proses politik serta melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.
Oleh karena itu, penegakan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana publik menjadi kunci untuk menjaga integritas dalam proses Pemilihan dan memastikan demokrasi yang sehat, selain itu Penulis juga berkesimpulan bahwa ketenetralatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kontestasi Pemilihan serentak 2024 harus di implementasikan dengan nilai-nilai kode etik dan kode perilaku sebagai Aparatur Sipil Negara.***