Berdasarkan Surat Dinas KPU RI nomor 475 terhadap Partai Politik yang tidak dapat menggugah atau terdapat kendala dalam Silon pada saat proses pengunggahan.
Partai Politik dibolehkan untuk mendaftarkan bakal calon anggota DPRD nya dengan metode manual membawa dokumen kelengkapan berkas secara manual dan membawa atau mengisi data isian Excel dan form zip dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang dapat diunduh melalui link https://linkhtr.te/pileg 2024 serta menyampaikan informasinya kepada KPU ditempat yang akan didaftarkan.***