Lima Parpol Tak Daftarkan Bacalegnya di KPU Tojo Una Una, Partai Apa Saja Itu?

photo author
- Senin, 15 Mei 2023 | 18:24 WIB
KPU Tojo Una Una
KPU Tojo Una Una

METRO SULTENG-Tahapan pengajuan pendaftaran Bacaleg untuk kontestasi Pemilu 2024 sudah ditutup, Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB.

Hingga menit terakhir penutupan, KPU Kabupaten Tojo una Una Sulteng, tercatat telah menerima berkas dari 13 parpol peserta Pemilu 2024 yang dinyatakan lengkap.

Baca Juga: Pemprov Sulteng Kembali Raih Predikat WTP Untuk yang ke 10 Kalinya

Ketua KPU Touna Dirwansyah Putra menyampaikan, adapun 13 Parpol tersebut yaitu:

Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Demokrat, Nasional Demokrat (Nasdem), Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Golongan Karya (Golkar).

Baca Juga: Melayat Korban Pembunuhan di Morowali, Bacaleg Irman Kutuk Keras dan Minta Polisi Hukum Berat Pelaku

"Terhitung sampai dengan tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wita, ada 5 partai yang di Silon tidak dapat mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD, yaitu Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Garuda dan Partai Gelora," tandasnya.

Dalam proses sebelum pukul 23.59 Wita, tanggal 14, ada 1 partai politik yang mendaftar berdasarkan Surat Dinas KPU RI tersebut yaitu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Baca Juga: Gubernur Sulteng Tanggapi Foto Kondisinya saat Dirawat di Jakarta: Saya hanya Menjalani Terapi saja

Akan tetapi pada saat pengajuan dilakukan oleh tim Helpdesk KPU Touna, memeriksa kelengkapan sebagaimana yang disarankan oleh surat dinas tempat yang didaftarkan

Dalam memeriksa dokumen, berpatokan pada Surat Dinas Nomor 476 yang ditujukan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dimana didalamnya memuat mekanisme terkait penerimaan sampai dengan proses melakukan verifikasi terhadap berkas yang dimasukan secara manual.

Baca Juga: Decathlon Rockrider E-ST 100 2023 Meluncur sebagai e-Bike Gunung yang Berteknologi Tinggi

"Setelah kami memeriksa kelengkapan, PKN belum bisa menunjukan terkait persyaratan kelengkapan dan fail Excel didalam format zip dokumen. Olehnya terhadap hasil akhir, berkas bakal calon dari PKN yang diajukan belum dapat diterima atau dikembalikan,” sebutnya.

5 Partai Politik tersebut sampai dengan batas akhir pendaftaran, tidak mendaftarkan bakal calonnya, kelima Partai Politik tersebut yaitu, Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Geloran dan Partai Garuda.

Baca Juga: Ketua DPD Golkar Tojo Una Una Ilham Lawidu Daftarkan Seluruh Bacaleg Naik Motor ke KPU Malam-Malam

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB
X