Salah Kamar! Kuasa Hukum KPU RI Sebut Gugatan Partai Berkarya Harusnya Bukan Ke PN?

photo author
- Senin, 17 April 2023 | 14:55 WIB
Gedung KPU RI. (Ist)
Gedung KPU RI. (Ist)

METRO SULTENG-Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Heru Widodo menyebut, harusnya gugatan yang dilayangkan Partai Berkarya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami akan menyampaikan bahwa ini secara absolut bukan kewenangan peradilan umum," kata Heru kepada wartawan, Senin (17/4/2023).

Baca Juga: Kecurigaan Partai Berkarya Dibalik Motif Gagal Jadi Peserta Pemilu: Ada motif Busuk Apa Dari KPU?

Dari sisi substansinya, kata dia tentu KPU berpegang pada bukti syarat-syarat atau dokumen untuk pendaftaran melalui Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).

"Berdasarkan berita acara pengembalian berkas pendaftaran, partai tersebut tidak memenuhi syarat," jelas Heru.

Baca Juga: Soal Pengundaan Pemilu, KPU RI Siap Hadapi Gugatan Partai Prima Di MA: Kita Lihat Nanti

Dari sisi materi, menurut Heru kliennya tidak melakukan kesalahan karena semua sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Baca Juga: Giliran Partai Berkarya Layangkan Gugatan Ke KPU, Minta Pemilu Ditunda, Ada Apa Yah?

"Kami juga sudah siapkan bukti-buktinya. Sekiranya majelis masuk pada proses pembuktian, kami sudah siap," jelasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sofyan L

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB
X