METRO SULTENG-Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi atau LMND Palu menyoroti terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024.
"Jika melihat persoalan ini haruslah dengan utuh, jangan sepenggal - sepenggal dan sepihak seperti yang di layangkan oleh beberapa tokoh politik Indonesia seperti Hasto Kristiyanto Sekertaris Jendral PDIP. Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, yang seakan akan tidak menghormati keputusan hukum dan menutup mata atas kesalahan dan kecurangan yang terjadi di tubuh KPU," tegas Ketua Eksekutif LMND Palu, Saharudin, Senin, (6/3/2023).
Aktivis Sulteng yang sering disapa Beto mengatakan bahwa putusan PN Jakpus belum ingkra dan KPU masi dapat melakukan Banding atau kasasi jika merasa keberatan dengan hasil putusan sidang itu.
"Yang perlu di garis bawahi dalam putusan PN Jakpus ini bahwa KPU adalah muara dari persoalan ini karena terbukti bersalah telah melakukan tindakan melawan hukum dan mengebiri hak politik dan demokrasi Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA)," ujarnya.
Menurutnya bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang maupun konvensi internasional, yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.
"Pembatasan perlakuan yang tidak adil merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara termasuk hak Partai Prima yang dijamin oleh konstitusi, yang dengan demikian terbukti KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum," katanya.
Baca Juga: Fenomena Hujan Es di Morowali Utara Yang Bikin Warga Ketakutan, Ini Penjelasan BMKG
Olehnya, Ketua Eksekutif LMND Palu ini mendesak Komisi II untuk segara menindak lanjuti polemik yang terjadi, sehingga masalah tersebut terbuka di hadapan publik.
"Di harapkan untuk semua pihak baik itu pejabat negara, partai politik, masyarakat, untuk kiranya dapat melihat persoalan ini dengan jernih dan adil," pungkasnya.