Di Kemendagri, konsultasi membahas aspek legal Raperda. Mulai dari dasar hukum, kewenangan daerah, hingga sinkronisasi dengan sejumlah Pergub.
Imelda menyarankan agar Raperda memuat sanksi pidana dan administrasi dengan jelas. Ia juga mengingatkan agar penyusunannya sesuai aturan nasional.
Baca Juga: Pemkab Morowali Hadiri Launching Rehabilitasi Terumbu Karang Sombori
Ia menyebut kondisi ketenagakerjaan di Sulteng butuh terobosan regulatif. Banyak Perda di daerah lain belum mampu menjawab persoalan nyata buruh. Karena itu, Kemendagri akan mengkaji substansi Raperda Sulteng lebih lanjut.
DPRD Sulteng berharap, hasil konsultasi ini membuat Raperda lebih matang dan berpihak pada buruh lokal. Termasuk memperkuat fungsi pengawasan pemerintah daerah. (*)