METRO SULTENG – Wakil Ketua II DPRD Sulawesi Tengah, Syarifuddin Hafid, memimpin Komisi IV DPRD Sulteng dalam kunjungan kerja ke Jakarta.
Tujuannya konsultasi Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Kunjungan dilakukan pada Jum'at (9/5/2025) di dua kementerian, yaitu Kemnaker dan Kemendagri.
Di Kemnaker, rombongan diterima oleh Dicky Riswana dan Abdul Azis Jabbar. Sedangkan di Kemendagri, disambut oleh Direktur Produk Hukum Daerah, Imelda.
Baca Juga: Rancangan Awal RPJMD Diajukan ke DPRD Sulteng
Anggota Komisi IV yang hadir antara lain Hidayat Pakamundi, Zalzulmida Djanggola, Wiwik Jumatul Rofi’ah, I Nyoman Slamet, Abdul Rahman, Maryam Tamoreka, Sri Atun, dan tenaga ahli Asri Lasatu.
Dalam pertemuan di Kemnaker, berbagai persoalan ketenagakerjaan di Sulteng dibahas. Syarifuddin menyoroti kondisi buruh di Morowali Utara, khususnya di perusahaan GNI.
Ia menyebut pekerja di sana mencapai ratusan ribu, tapi masih mendapat upah rendah. Fasilitas kesehatan hanya berupa klinik, padahal risiko kerja tinggi.
“Dengan jumlah pekerja sebanyak itu, fasilitas kesehatan hanya klinik. Ini sangat memprihatinkan,” ujarnya.
Baca Juga: DPRD Sulteng Konsultasi di Dua Kementerian, Perkuat Regulasi Tenaga Kerja
Ia juga menyoroti dominasi tenaga kerja asing (TKA) dan minimnya akses pengawasan DPRD ke perusahaan. Ia menilai kondisi ini merugikan buruh lokal dan perlu diatur tegas dalam Raperda.
Hal senada disampaikan Zalzulmida. Wakil rakyat dari dapil Parigi Moutong ini menanyakan, apakah Kemnaker punya program pelatihan untuk menyiapkan tenaga pengawas fungsional di daerah. Ia menilai jumlah pengawas sangat terbatas.
Wiwik Jumatul Rofi’ah mennyatakan hal serupa. Ia menekankan pentingnya Raperda ini untuk melindungi kesejahteraan buruh.
Ia menyarankan agar setiap perusahaan besar wajib punya kantor di daerah operasional. Ia juga meminta proporsi pekerja lokal dan TKA diatur tegas dalam Raperda.
Baca Juga: Empat Pimpinan DPRD Sulteng Dilantik, Wakil Ketua II Dijabat Syarifuddin Hafid
Anggota lain seperti I Nyoman Slamet, Abdul Rahman, dan Maryam Tamoreka juga menyoroti perlindungan buruh migran. Mereka menekankan pentingnya Raperda merujuk pada revisi terbaru UU Ketenagakerjaan.