Nelayan Morut Tuntut Kompensasi Jetty Perusahaan Nikel, Warda: 17 April Titik Terangnya

photo author
- Jumat, 11 April 2025 | 09:59 WIB
Ketua DPRD Morowali Utara, Warda Dg Mamala, memimpin RDP bersama nelayan dan perusahaan nikel di Morowali Utara, Kamis 10 April 2025. (Foto: Ist).
Ketua DPRD Morowali Utara, Warda Dg Mamala, memimpin RDP bersama nelayan dan perusahaan nikel di Morowali Utara, Kamis 10 April 2025. (Foto: Ist).

METRO SULTENG – Nelayan dari Desa Tokonanaka hadir dalam Rapat Dengar Pendapat atau RDP, dengan DPRD Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, pada Kamis (10/4/2025).

RDP hari itu dipimpin langsung Ketua DPRD Morowali Utara, Warda Dg Mamala. Agenda RDP membahas tindaklanjut tuntutan masyarakat nelayan terhadap kompensasi sejumlah perusahaan tambang nikel pemilik jetty (pelabuhan) yang beroperasi di sekitar Teluk Tomori.

RDP kali ini yang kedua kalinya. Sebab pada 26 Maret lalu sudah digelar RDP pertama.

Baca Juga: Pilar Keempat Demokrasi, Ketua DPRD Morut Apresiasi Peran Pers di Momen HPN ke-79

Sebanyak 13 perusahaan pemilik jetty diundang sekretariat DPRD untuk hadir. Namun hanya delapan saja yang hadir. Sisanya tidak tampak perwakilannya.

Kelompok nelayan dari Pulau Indah Tokonanaka kembali meminta agar perusahaan memberikan kompensasi sebesar Rp1 juta setiap bulan untuk setiap KK penduduk yang terdampak aktivitas perusahaan di wilayah perairan Teluk Tomori.

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Morowali Utara, Warda Dg Mamala menegaskan bahwa pihaknya hanya bertindak sebagai mediator. Apa yang disampaikan masyarakat akan diperjuangkan oleh lembaganya.

Baca Juga: Warda Jabat Ketua DPRD Morut, Masyarakat dan Ketua BPD Desa Ungkea Ucapkan Selamat

"Kami dari DPRD memfasilitasi dialog antara kelompok nelayan dan perusahaan. Dari 13 perusahaan pemilik jetty, baru delapan yang hadir. Alhamdulillah, ada progres dari pertemuan ini. Dan akan ditindaklanjuti pada rapat berikutnya tanggal 17 April mendatang," ujar srikandi Partai Golkar tersebut.

Pada RDP hari itu, DPRD Morut menetapkan batas waktu hingga 17 April 2025 kepada pihak perusahaan, untuk memberikan jawaban tuntutan masyarakat. Pada 17 April nanti sudah ada titik terangnya kata Warda.

"Silakan (13 perusahaan) melakukan koordinasi internal dengan manajemen masing-masing. Pada pertemuan lanjutan nanti, semua perusahaan diwajibkan hadir," imbau Warda.

Baca Juga: Nikel di Jety CMPP Ternyata Belum Memiliki Legalitas, Kapolres Morowali: Kalau Dikeluarkan Sekaran Pasti Saya Akan Proses

Pada RDP kedua tersebut turut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Morut H. Ambo Mai, serta anggota DPRD lainnya seperti Holiliana Tumimomor, Arief Ibrahim, Arman Purnama Marunduh, Usman Ukkas, dan Ahlidin Hadade.

Selain itu, hadir pula Kapolsek Petasia, perwakilan Syahbandar Kolonodale, serta pejabat dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan, Pemerintah Desa Tokonanaka dan Tanauge, tokoh pemerhati lingkungan, serta masyarakat terdampak.

RDP MEMANAS

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB
X