METRO SULTENG- Kapolres Morowali AKBP Suprianto menanggapi soal polemik kejelasan legalitas tumpukan ore nikel di jety PT CMPP Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Timur, Senin (24/3/25).
Tanggapan itu ia sampaikan buntut keresahan Masyarakat atas isu rencana penjualan nikel tersebut. Menurut keterangan Kapolres, ore nikel yang berada dilokasi jety CMPP dan sekitarnya masih berstatus ilegal.
Baca Juga: Ore Nikel Diduga Tanpa Dokumen di Jety CMPP Bahomotefe Bakal Dijual, Warga Minta Polisi Bertindak
"Sejauh ini, setahu saya disitu belum ada dokumennya. Karena tidak ada IUP yang legal di lokasi itu,"ujar Kapolres Morowali saat didatangi sejumlah awak media diruang kerjanya.
Pernyataan Kapolres ini memberikan gambaran jelas bahwa nikel itu masih ilegal dan merupakan tindakan pelanggaran berat jika dijual.
Dilain sisi, Kapolres juga menyindir soal jety yang akan digunakan. Apabila menggunakan jety CMPP maka termasuk pelanggaran karena CMPP tidak memiliki IUP pertambangan nikel.
Olehnya itu, Kapolres Morowali tak segan-segan akan menindak tegas jika melanggar aturan tersebut sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Tanpa Lepas Tugas Mengajar, Guru Ini Panen Raya di Kebunnya!
"Saya yakin kalau pakai Jety CMPP saya tidak akan diberikan izin oleh syahbandar. Intinya, barang itu kalau mau dikeluarkan kondisi sekaran, saya pastikan tidak akan bisa, pasti ilegal dan pasti akan kami proses,"tegasnya.
Meskipun begitu, Kapolres tetap akan mendukung jika nikel tersebut telah memiliki dokumen legalitas dan sah atas nama Negara.
"Silahkan-silahkan saja kalau sudah memiliki dokumen yang sah dari Negara. Intinya sepanjang itu legal yang monggo, tapi kalau ilegal tunggu dulu,"pungkas Kapolres.***