Politikus Partai PBB Murka KTT PT MBN Tak Hargai Lembaga DPRD Morowali: Ganti itu, Kalau tidak Mendengar

photo author
- Jumat, 7 Maret 2025 | 18:23 WIB
KTT PT MBN, Muhdar, (kiri). Puspa Bayu Nugraha anggota DPRD Morowali (kanan).
KTT PT MBN, Muhdar, (kiri). Puspa Bayu Nugraha anggota DPRD Morowali (kanan).

METRO SULTENG- Anggota DPRD Morowali Komisi lll, Puspa Bayu Nugraha, sangat geram dengan pihak Kepala Tekhnik Tambang (KTT) PT. Mineral Bumi Nusantara (MBN), Muhdar. Puspa meminta agar pihak perusahaan segera memecatnya dan mengganti yang baru.

"Ganti itu KTT, kalau tidak mau badengar (Mendengar). Masa kami anggota DPRD dibuat menunggu," kata Puspa sindir pihak perwakilan perusahaan yang turut hadir saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dikantor DPRD Morowali, Jum'at (7/3/25).

Pernyataan tegas ini dia sampaikan buntut ketidak hadiran KTT PT MBN saat RDP tuntutan Masyarakat soal maraknya pelanggaran yang terjadi pada perusahaan tersebut.

Baca Juga: Dituding Memberikan Upah Tidak Layak Sesuai UMSK Morowali, PT BAP Siap Ikuti Aturan yang Berlaku

Selain itu, Politikus Partai PBB ini juga menyoroti soal dugaan tidak adanya Penanggung Jawab Operasional (PJO) dalam struktur perusahaan.

"Kalau tidak ada KTT atau dia keluar kota, harusnya ada PJO. Perusahaan ini sudah produksi siang malam 2 sip, tetapi PJO tidak ada, lantas kalau ada fatality siapa yang akan tanggung jawab," tanya Puspa saat memberikan pandangan terhadap PT MBN.


"Saya dapat informasi dari Masyarakat, ada kecelakaan tunggal disana, tapi ditutup-tutupi, kami undang pun KTTnya tapi tidak datang. Jadi saya secara pribadi untuk PT MBN kita tutup sementara," sambungnya.

Banyak hal yang perlu dipertanyakan, kata Puspa, seperti soal reklamasi yang sudah disegel oleh pihak Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP). Disini juga kami pantau, makin hari luas reklamasinya makin bertambah.

Baca Juga: Tok!, Tambang Batu Gamping PT MBN di Morowali Direkomendasikan Tutup Sementara, ini Deretan Pelanggarannya!

Sehingga dari temuan tersebut anggota DPRD periode 2025-2030 itu menduga bahwa reklamasi penimbunan bibir pantai di Desa Lahuafu, Kecamatan Bungku Timur tidak memiliki izin.

"Hentikan sementara, teman-teman PSDKP sudah menyegel reklamasinya tapi makin hari makin bertambah luasannya. Jadi, jangankan izinnya, PKKPRL nya saja tidak ada,"pungkasnya.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB
X