METRO SULTENG- Kontraktor Perusahaan tambang batu gamping PT Batu Alam Prima (BAP) dalam hal ini PT Arjuna Global Mining (AGM) disinyalir memberikan upah ke karyawan di bawah Upah Minimun Sektor Kabupaten (UMSK) Morowali.
Dugaan ini kemudian diadukan oleh aliansi Masyarakat Lahuafu, Unsongi dan Fungkoelu ke Komisi lll DPRD Morowali agar di gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mencari solusi penyelesaian masalah.
Dalam RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi lll, Mohammad Sadhak Husain ZA, pada Jum'at, (7/3/25), pihak perusahaan PT BAP siap mengikuti segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Berdasarkan informasi ini, kami dari BAP berkomitmen untuk mengikuti segala peraturan yang ada di Indonesia termasuk soal upa sesuai UMSK,"tutur Dika selaku Kepala Tekhnik Tambang PT BAP saat RDP di ruang komisi lll kantor DPRD Morowali.
Dika mengungkapkan bahwa, selaku pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP), PT BAP telah mengambil tindakan untuk menginstruksikan ke PT AGM untuk memberikan hak karyawan sesuai dengan UMSK setempat.
"Izin pak, kami sudah mengambil tindakan dan itu komitmen kami," ungkap Dika memberikan pernyataan saat ditanyak oleh Ketua Komisi lll soal persoalan pengupahan yang dilaporkan oleh Masyarakat".
Baca Juga: Ramadan di Swiss-Belinn Luwuk, Dapat Voucher Menginap dan Buka Puasa Gratis
Rencananya, pihak PT BAP akan memberlakukan UMSK mulai pada bulan april. Selain itu, pada bulan januari hingga maret 2025 pengupahan karyawan juga akan diberlakukan sesuai UMSK Morowali.
"Komitmen ini sudah kami laporkan ke pihak manajemen dan Pimpinan perusahaan untuk mengikuti standar gaji sesuai UMSK ditahun 2025,"pungkas penanggung jawab pihak PT BAP menambahkan pernyataan KTT Dika.***