Tok!, Tambang Batu Gamping PT MBN di Morowali Direkomendasikan Tutup Sementara, ini Deretan Pelanggarannya!

photo author
- Jumat, 7 Maret 2025 | 13:02 WIB
Komisi lll DPRD Morowali menggelar RDP  gugatan Masyarakat terkait maraknya dugaan pelanggaran yang terjadi di perusahaan batu gamping PT MBN.
Komisi lll DPRD Morowali menggelar RDP gugatan Masyarakat terkait maraknya dugaan pelanggaran yang terjadi di perusahaan batu gamping PT MBN.

METRO SULTENG- Perusahaan pertambangan batu gamping PT Mineral Bumi Nusantara (MBN) di Desa Lahuafu, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali direkomendasikan tutup sementara oleh Komisi lll DPRD Morowali.

Keputusan itu diambil saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Jum'at (7/3/25), terkait gugatan yang dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Lahuafu, Unsongi dan Fungkoelu.

Baca Juga: Praktik Nakal Kepala Daerah Angkat Pegawai Honorer untuk Imbalan Pemenangan Pilkada Padahal Sudah Dilarang UU, Ini Kata Menpan RB Rini Widyantin

Adapun gugatan yang dilaporkan Masyarakat ke DPRD Morowali yaitu, PT MBN terindikasi melakukan pelanggaran linkungan seperti reklamasi pantai yang menyebabkan keruhnya air laut sehingga menyulitkan nelayan mencari ikan.

Aktivitas penggunaan jalan trans nasional Sulawesi menyebabkan banyak membawah lumpur sehingga membahayakan para pengendara, debu yang sangat mengganggu Masyarakat.

Selain itu, PT MBN juga ditenggarai melakukan pelanggaran terhadap karyawan, seperti tidak memiliki kontrak kerja, tidak memberikan cuti selama bekerja dan adanya pemotongan gaji besik karyawan ketika tidak masuk kerja serta tidak diterapkannya standar safety.

Baca Juga: Jadwal Baru Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Meleset Jauh dari Timeline BKN

Sementara itu program kewajiban perusahaan dianggap belum direalisasikan seperti CSR tahun 2024 untuk Desa Unsongi dan Lahuafu.

Pengambilan keputusan penutupan sementara ini juga didukung oleh temuan anggota DPRD saat monitoring ke lokasi pertambangan PT MBN pada Kamis, (6/3/25).

Dalam kunjungan itu ditemukan beberapa dugaan pelanggaran, salah satunya soal izin reklamasi dan izin usaha pertambangan yang belum diperpanjang.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X