METRO SULTENG – Tahu tidak, jumlah warga di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang tidak menyalurkan hak pilihnya di Pilkada 2024, sebanyak 622.628 orang. Jika dipersentasekan sekitar 27,6 persen.
Jumlah itu tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024, namun tidak menggunakan hak pilihnya. Karena DPT Sulteng yaitu 2.255.639.
Ratusan ribu warga yang tidak memilih menunjukkan tingkat partisipasi pemilih di Sulteng lebih rendah dibandingkan Pemilu sebelumnya.
Salah satu penyebab utama yang disorot adalah surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan nomor 2734/PL.02.6-SD/06/2024.
Baca Juga: Temukan Dugaan Kecurangan Pilkada Morowali 2024, Tim Hukum PASTI Minta PSU
Surat yang diterbitkan hanya sehari sebelum pemungutan suara, memberikan penjelasan terkait ketentuan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Namun, minimnya waktu sosialisasi membuat banyak warga Sulteng tidak memahami aturan baru tersebut, sehingga tidak dapat menggunakan hak pilih mereka.
Seperti dikutip dari Gemasulawesi.com, berdasarkan penelusuran, surat edaran KPU memuat ketentuan tentang persyaratan administrasi seperti keharusan membawa KTP atau dokumen pengganti seperti ijazah.
Namun, sejumlah pemilih, termasuk lansia dan pemilih pemula, kebingungan dan merasa kehilangan hak pilih.
Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, terlihat seorang lansia di salah satu TPS di Sulawesi Tengah memprotes petugas karena tidak diizinkan memilih hanya karena tidak membawa KTP.
Baca Juga: Swasembada Pangan Dinilai Strategis, Peran Kepala Daerah Harus Dimaksimalkan
"Saya ini sudah lama tinggal di sini, masa kalian tidak kenal saya? Hanya karena persoalan tidak bawa KTP saya, tidak kalian izinkan memilih?" ucapnya dengan nada kecewa.
Masalah serupa juga dialami pemilih pemula. Minimnya sosialisasi aturan yang membolehkan penggunaan ijazah sebagai pengganti KTP membuat banyak dari mereka tidak mengetahui hal ini hingga hari pencoblosan.
Warga menyebutkan, informasi tentang aturan baru ini baru diumumkan pada 27 November 2024, sekitar pukul 12 siang WITA, kurang dari 24 jam sebelum pemungutan suara.
Seperti diberitakan sebelumnya, dari pantauan KabarSelebes.id di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten dan Kota di Sulawesi Tengah, Rabu 27 November 2024, menunjukkan suasana yang sepi sejak pagi hingga TPS ditutup pada pukul 13.00 WITA.