Calon Tunggal Sementara di Pilkada 2024 Ada di 35 Wilayah, Intip Ketentuan dan Daftar Wilayah yang Dapat Kandidat Baru

photo author
- Rabu, 18 September 2024 | 15:06 WIB
Ilustrasi kotak kosong dalam Pilkada 2024. (Unsplash.com / Kelli McClintock)
Ilustrasi kotak kosong dalam Pilkada 2024. (Unsplash.com / Kelli McClintock)

Direktur Eksekutif (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, pasangan calon tunggal di Pilkada bukan satu-satunya pilihan bagi pemilih. Sebab, calon tunggal akan melawan kotak kosong yang menjadi opsi lain bagi pemilih.

"Bukan tidak ada opsi, kalau tidak setuju calon tunggal, bukan berarti wajib dipilih," kata Titi pada sesi diskusi 'Pilkada Antara Dinasti dan Calon Tunggal', pada tahun 2020.

Bagaimana Tahapan Pilkada 2024 dengan Calon Tunggal?

Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan menjelaskan tahapan Pilkada bagi wilayah dengan satu pasangan calon (paslon).

"KPU Provinsi atau KPU Kabupaten atau Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada
Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika mendapatkan
suara lebih dari 50 persen dari suara sah" tulis pasal tersebut.

Merujuk pada pengaturan tersebut, jika perolehan suara pasangan calon tunggal kurang 50 persen dari kotak kosong, maka paslon dapat mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.

Kapan Pemilihan Berikutnya Diselenggarakan?

Terkait frasa 'pemilihan berikutnya' dalam peraturan itu penyelenggaraan kembali pada tahun berikutnya, atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan, frasa 'pemilihan berikutnya' itu harus dipahami dan
dilaksanakan dengan dua tahapan, yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaran.

"Dengan demikian, frasa itu membuka dan memberi kesempatan terhadap semua pihak untuk mengajukan diri dalam kontestasi pemilihan kepala daerah berikutnya," kata Rahmat dalam forum 'Rapat Dengar Pendapat' di Jakarta, pada Selasa, 10 September 2024.

"Termasuk kesempatan bagi pasangan calon tunggal yang sebelumnya tidak meraih suara
mayoritas ketika berhadapan dengan kotak kosong," tambahnya.

Berikut ini daftar 35 wilayah yang memiliki calon tunggal pada pelaksanaan Pilkada 2024:

Daftar Wilayah dengan Calon Tunggal (Sementara)

Provinsi (1 wilayah)
Papua Barat

Kabupaten/Kota (34 wilayah)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB
X