METRO SULTENG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut, ada calon tunggal pada Pilkada 2024 ini. Terindikasi, calon tunggal itu ada di 35 wilayah, yakni 1 di tingkat provinsi dan 34 di tingkat kabupaten/kota.
"Sementara ada satu provinsi dan 34 kabupaten/kota dengan calon tunggal," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik pada Senin, 16 September 2024.
Pembaruan sementara itu berdasarkan data penerimaan dokumen pencalonan yang diperpanjang oleh KPU, pada periode 11-16 September 2024.
Berikut ini daftar wilayah yang tengah memproses dokumen pencalonan kandidat baru dalam
Pilkada 2024:
Daftar Wilayah yang Dapat Kandidat Baru
Idham menyebut, ada 7 wilayah yang masih melakukan penerimaan kembali dokumen
pencalonan dalam Pilkada 2024, yaitu Tapanuli Tengah, Empat Lawang, Lampung Timur,
Manokwari, Kaimana, Dharmasraya, dan Labura.
KPU Kabupaten/Kota mencatat, satu wilayah yang berstatus ‘pencalonan dikembalikan’ yaitu
Dharmasraya. Sementara enam wilayah lainnya berstatus ‘dokumen pencalonannya diterima’.
"Kami masih menunggu hasil penelitian administrasi atas dokumen pencalonan yang sedang dilakukan oleh ke-6 KPU Kabupaten tersebut," tutur Idham.
Menilik lebih dalam terkait Pilkada 2024 dengan calon tunggal, penting bagi pemilih untuk mengetahui tata caranya. Sebab, pemilihan calon tunggal ini berbeda dengan Pilkada yang pada umumnya terdapat dua atau lebih pasangan calon.
Berikut ini ulasan terkait kondisi pemilihan dengan pasangan calon tunggal dalam Pilkada 2024:
Apa itu Calon Tunggal dalam Pilkada 2024?
Pilkada 2024 dengan calon tunggal berarti dalam pemilihan tersebut hanya ada satu pasangan calon.
Satu pasangan calon tersebut mengajukan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, ataupun Wali Kota dengan Wakil Wali Kota.
Apakah Calon Tunggal Wajib Dipilih?