METRO SULTENG-Bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banggai petahana, Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (AT-FM) telah mengantongi dua Form Model B.1-KWK Parpol.
Dokumen yang menjadi salah satu persyaratan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai itu, yakni dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Golkar.
Setelah mengantongi dua, Surat Sakti, dari kedua parpol itu, AT-FM telah memenuhi syarat untuk mendaftar ke KPU, sebagai Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati priode 2025-2029, dari jumlah kursi, yakni Golkar 11 kursi dan PAN 2 kursi.
Secara politik, AT-FM menang start, pasalnya, dua bakal pasangan calon lainnya, hingga sampai saat ini, menjelang pendaftaran ke KPU Banggai, belum mengantongi formulir B1 KWK parpol.
Sebelumnya, AT-FM telah mengantongi form model B.1-KWK Parpol dari PAN, di tambah lagi dari Parpol Golkar.
Baca Juga: Golkar Usung Petahana Sofyan Kaepa dan Ablit H Ilyas di Pilkada Banggai Laut
Dukungan Partai PAN berlambang matahari terbit itu, untuk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Banggai petahana itu, tertuang dalam SK DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/306/VII/2024 tanggal 16 Juli 2024 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai.
Formulir model B.1-KWK Parpol bermaterai itu langsung ditanda tangani oleh Ketua Umum Dewan Perwakilan Pusat (DPP) PAN, Zulkifli Hasan, dan Sekretaris Jendral (Sekjen) Eddy Soepano.
Baca Juga: Prediksi Groningen vs NAC Breda, Eredivisie, Sabtu 10 Agustus 2024 Jam 01.30 WIB
Diketahui, AT-FM mendapat sokongan dari DPP Partai Golkar, lewat form model B.1-KWK Parpol yang diserahkan Wakil Ketua DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, bertempat kantor DPP Partai Golkar di Jakarta, Jumat (09/08/2024).***/PRM